Gembong Narkoba Jambi, Helen, Diding, Tikui dan Mafi Segera Dihadapkan ke Meja Hijau

Senin, 10 Februari 2025 - 20:48:44 WIB

Tersangka Diding saat digiring ke mobil tahanan.
Tersangka Diding saat digiring ke mobil tahanan.

IMCNews.ID, Jambi - Gembong narkoba Jambi, tersangka atas nama Helen Dian Krisnawati bersama kaki tangannya, Didin alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin diserahkan kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (10/2/2025).

Penyerahan tersangka Helen dan Diding bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi dilakukan oleh penyidik Polda Jambi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Sementara untuk tersangka Dedi Susanto Alias Tek Hui (Tikui) dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejari Jambi.

Untuk Helen dan Diding disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) dan Mafi Abidin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika.

Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8   Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai dilimpahkan, tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui, dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan,” kata Noly Wijaya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sementara Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio menyatakan bahwa dalam berkas perkara itu penyidik juga menitipkan barang bukti  sejumlah uang, satu unit rumah dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi.

"Barang bukti yang kita terima sebidang tanah dan satu unit rumah di Muaro Jambi dan sejumlah uang. Jika di kalkulasikan Rp 400 juta, untuk rumah itu ditempati oleh Mafi," tegasnya.

Yoyok menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA