IMCNews.ID, Jambi - Dua gembong narkoba Jambi, Helen dan Diding dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (10/2/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pelimpahan kedua gembong narkoba itu dilakukan terpisah di waktu berbeda. Sebagaimana diketahui, Helen ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di Jakarta usai petugas menangkap kaki tangannya, Diding terlebih dahulu.
Terpantau usai penyerahan, Helen dan Diding langsung digiring ke sel kejaksaan untuk kemudian dititipkan ke Lapas.
Untuk diketahui, Helen dijuluki ratu Narkoba Jambi. Sementara Diding adalah kaki tangannya.
Informasi yang diperoleh, kedua tersangka juga akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi lain menyebutkan jika Kejaksaan RI juga akan melakukan pelimpahan dua orang tersangka lainnya dan barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba dalam jaringan Helen. (*)
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Oknum Bhayangkari Jadi Tersangka Penipuan dengan Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Begini Modusnya