IMCNews.ID, Jambi - Dua gembong narkoba Jambi, Helen dan Diding dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (10/2/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pelimpahan kedua gembong narkoba itu dilakukan terpisah di waktu berbeda. Sebagaimana diketahui, Helen ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di Jakarta usai petugas menangkap kaki tangannya, Diding terlebih dahulu.
Terpantau usai penyerahan, Helen dan Diding langsung digiring ke sel kejaksaan untuk kemudian dititipkan ke Lapas.
Untuk diketahui, Helen dijuluki ratu Narkoba Jambi. Sementara Diding adalah kaki tangannya.
Informasi yang diperoleh, kedua tersangka juga akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi lain menyebutkan jika Kejaksaan RI juga akan melakukan pelimpahan dua orang tersangka lainnya dan barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba dalam jaringan Helen. (*)
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Oknum Bhayangkari Jadi Tersangka Penipuan dengan Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Begini Modusnya