Oknum Bhayangkari Jadi Tersangka Penipuan dengan Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Begini Modusnya

Senin, 10 Februari 2025 - 15:33:26 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Seorang oknum Bhayangkari ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus memberikan pinjaman berupa dana talangan dan pinjaman shopee paylater.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Dr Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto kepada wartawan, Senin (10/2/2025) menyampaikan sebanyak 32 orang menjadi korban oknum Bhayangkari bernama Wike tersebut dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar.

Tersangka yang merupakan istri dari seorang polisi itu mengiming-imingi para korbannya akan memberikan keuntungan sebesar 30 - 47 persen setiap kali transaksi.

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Kombes Pol Manang menambahkan, tersangka mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Caranya, korban harus melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya.

Kemudian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh Casback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hingga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari.

Dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

Selain itu tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika Casback atau bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. (*)



BERITA BERIKUTNYA