Presiden Diingatkan Tak Gunakan Dana Baznas untuk Program MBG, Ini Alasannya

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:03:15 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka diingatkan oleh sejumlah kiai agar tidak menggunakan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu ditegaskan oleh kiai Marzuki Mustamar. Pasalnya, dana zakat yang ditarik Baznas berdasarkan kajian bahwa ada syarat khusus untuk penggunaannya. Selain itu juga dikelola dalam aturan yang jelas.

“Dari kitab-kitab kami mengaji, zakat itu ditarik ada syaratnya, diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam. Untuk siapa yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya," katanya.

Jika dana baznas digunakan untuk program pemenuhan gizi, maka tak sesuai dengan ketentuan dalam kitab-kitab yang menjadi rujukan selama ini.

Makanya wacana program MBG menggunakan dana Baznas menurutnya tak bisa dilakukan.

Menurut dia, dana Baznas hanya boleh digunakan untuk membantu warga Muslim miskin.

“Kami tetap memegang keyakinan agama dan syariat kami. Dalam hal pentasarufan menabrak aturan-aturan dalam syariat, karena dalam program itu yang menerima ada yang kaya, juga ada anak-anak yang non-Muslim. Kalau zakat tidak bisa diberikan kepada non-Muslim,” tegasnya.

Namun, ia dengan para kiai lainnya sepakat dengan program pemerintah tentang Makan Bergizi Gratis tersebut. Dia menilai program itu juga mendukung pemenuhan gizi dan makan untuk anak-anak.

Pihaknya berharap, dalam realisasi program itu tidak menyalahi aturan terutama dalam syariat Islam.

Diharapkan dalam pelaksanaan program tersebut bisa menggunakan sumber anggaran keuangan yang tepat dan tetap berpihak pada rakyat kecil.

Sejumlah kiai NU dari Jawa Timur dan Jawa Tengah mengadakan Bahtsul Masail yang digelar di Kota Kediri.

Selain membahas terkait dengan program pemerintah, juga membahas tentang program NU.

Bahtsul Masail tersebut dipimpin oleh mubahits K.H. Achmad Rosikh Roghibi dan K.H. Lora Dimyati Muhammad, serta mushohhih K.H. Marzuki Mustamar. (*)



BERITA BERIKUTNYA