IMCNews.ID, Jambi - Kegiatan hauling Batu bara di Jambi masih banyak menyisakan persoalan. Ketua ASABA Indonesia Jefri Bentara Pardede mengatakan, saat berkunjung ke Jambi, KPK RI pernah menyampaikan bahwa kegiatan tambang Batu bara di Jambi hanya memperkaya kelompok tertentu. Belum berdampak meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Jefri, pemilik IUP diberi kuasa oleh negara menggali Batu bara dari perut bumi bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Sumbangan royalti dan pajak disetor ke negara sesuai dalam RKAB yang menjadi target produksi tidak bisa dimanipulasi pemilik IUP.
Namun persoalan muncul ketika proses hauling Batu bara dilakukan tidak tertib. Menurut Jefri, hauling batu bara dimanfaatkan kelompok tertentu dengan mengabaikan peraturan yang berlaku. Sehingga dari proses hauling tersebut terlihat berfokus hanya mencari keuntungan pengusaha tertentu semata.
Padahal lanjut Jefri, sesuai yang disampaikan KPK RI, ada 60 ribu rakyat Jambi yang bergantung kepada kegiatan tambang Batu bara. Namun jalur darat ditutup.
Para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu bara (PPTB) lebih mendorong memilih lewat jalur sungai menggunakan Tongkang.
Padahal sangat jelas terlihat ketika jalur sungai yang diperbolehkan hanya pengusaha Tongkang diuntungkan. Sementara sopir, pelaku UMKM dan usaha lainnya di jalur darat kehilangan mata pencarian.
Jefri menegaskan, sepengetahuan dirinya PPTB bukanlah organisasi para pemegang IUP. " Informasi yang saya terima, mereka yang tergabung dalam PPTB bukan pemegang IUP," katanya.
Sementara itu di bagian lain, hari ini kelompok masyarakat yang tergabung dalam Ormas Jaguar menyampai surat terbuka kepada aparat hukum. Dalam surat yang beredar di WAG tersebut berisi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu bara (PPTB) kepada pengusaha batu bara dan kontraktor batu bara di Provinsi Jambi.
Dalam surat itu disebutkan PPTB yang dibentuk untuk membantu kelancaran kegiatan mobilisasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi diduga melakukan kegiatan pungli dengan memungut biaya operasional dari pengusaha tambang batu bara dan kontraktor batu bara.
Kegiatan pungli ini diduga melibatkan oknum-oknum pejabat di Pemprov Jambi dan oknum-oknum pihak kepolisian Polda Jambi. Selain itu, ada juga oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat di dalam bisnis batu bara di Provinsi Jambi dan ikut serta dalam melahirkan PPTB.
" Kami minta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk membantu mengusut dugaan pungli ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Kami juga meminta agar Bapak dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pungli ini," begitu tertulis dalam surat tersebut.***