IMCNews.ID, Jambi - Parkir ganda di kawasan Pasar, Kota Jambi menjadi soal. Masyarakat harus membayar dua kali tarif parkir.
Saat masuk ke kawasan pasar, masyarakat harus membayar tarif parkir di pos restribusi. Namun di dalam kawasan pasar, masyarakat harus kembali membayar uang parkir kepada oknum juru parkir liar.
Kondisi ini menjadi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.
Menurut Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Rido, pihaknya akan menerapkan area parkir khusus di kawasan pasar Kota Jambi ini.
Tapi pengadaan area parkir di kawasan Pasar Kota Jambi ini, menurut dia, membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Dalam pengadaan area parkir khusus, pihak berwenang memungkinkan mengalihfungsikan bangunan bekas istana anak-anak khususnya di lantai bawah.
“Ini menjadi solusi atas permasalahan pembayaran parkir ganda di kawasan itu yang saat ini dikeluhkan warga,” ungkapnya.
Sementara Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meminta agar Dishub Kota Jambi menempatkan anggotanya di kawasan pasar untuk memastikan tidak ada juru parkir liar.
Sri meminta agar Dishub menindak juru parkir liar yang dianggap sudah meresahkan masyarakat.
"Masyarakat enggan datang ke pasar karena parkir gandanya, efeknya penjualan pedagang di sana menurun," kata Sri. (*)
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Maret 2025
Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi
Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Jambi, Wagub Sani: Harus Menyatukan dan Merangkul Keberagaman
Ditlantas Polda Jambi Dorong Perbaikan Sarana Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran
Tiba di Mapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Tradisi Pedang Pora