IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang tahun 2024 lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyita sebanyak 119 kilogram narkotika jenis sabu, 12,37 kilogram ganja dan 43.596 butir ekstasi.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, tangkapan itu didapat dari pengungkapan 809 perkara selama 2024.
Barang bukti itu disita dari tangan 1.173 tersangka yang terdiri atas 1.108 laki-laki dan 65 perempuan.
Potensi kerugian negara dari peredaran barang haram yang berhasil digagalkan itu mencapai Rp166 miliar dan nyawa yang bisa diselamatkan mencapai 690.442 jiwa.
Sementara Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Seiser menambahkan jika pencegahan peredaran narkoba juga dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Salah satunya pemberdayaan yang dilakukan di kawasan Pulau Pandan dan Danau Sipin, Kota Jambi, melalui pendekatan ekonomi.
"Dengan bantuan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan semoga tidak ada lagi pandangan sebagai kampung narkoba," katanya.
Melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, Polda Jambi berharap langkah ini menutup mata rantai peredaran narkoba di daerah itu.
Bantuan bibit bebek diberikan kepada 11 RT di dua kawasan tersebut, terdiri dari tujuh RT di Pulau Pandan, dan empat RT di Danau Sipin. Total jumlah bibit yang diberikan sebanyak 1.100 ekor. (*)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Sering Berbalas WA dengan Pria Lain, Dedeh Disiram Air Keras Oleh Suami