IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang tahun 2024 lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyita sebanyak 119 kilogram narkotika jenis sabu, 12,37 kilogram ganja dan 43.596 butir ekstasi.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, tangkapan itu didapat dari pengungkapan 809 perkara selama 2024.
Barang bukti itu disita dari tangan 1.173 tersangka yang terdiri atas 1.108 laki-laki dan 65 perempuan.
Potensi kerugian negara dari peredaran barang haram yang berhasil digagalkan itu mencapai Rp166 miliar dan nyawa yang bisa diselamatkan mencapai 690.442 jiwa.
Sementara Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Seiser menambahkan jika pencegahan peredaran narkoba juga dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat. Salah satunya pemberdayaan yang dilakukan di kawasan Pulau Pandan dan Danau Sipin, Kota Jambi, melalui pendekatan ekonomi.
"Dengan bantuan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan semoga tidak ada lagi pandangan sebagai kampung narkoba," katanya.
Melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, Polda Jambi berharap langkah ini menutup mata rantai peredaran narkoba di daerah itu.
Bantuan bibit bebek diberikan kepada 11 RT di dua kawasan tersebut, terdiri dari tujuh RT di Pulau Pandan, dan empat RT di Danau Sipin. Total jumlah bibit yang diberikan sebanyak 1.100 ekor. (*)
Edi Purwanto Resmikan Jalan Singkut Didampingi Bupati Sarolangun Hurmin
KPK Tindaklanjuti Laporan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Jambi
Muhaimin Tegaskan Peran Strategis Pers Pada Puncak HPN 2026 di Banten
Di Hadapan Ulama dan Keluarga Besar NU, Presiden Bertekad Turunkan Biaya Haji
Sering Berbalas WA dengan Pria Lain, Dedeh Disiram Air Keras Oleh Suami