Dua Bidan Tertangkap Jual Puluhan Bayi Hingga Puluhan Juta, Begini Modusnya

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:51:08 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap polisi lantaran melakukan praktik jual beli bayi.

Keduanya diamankan anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka menjalankan aksinya melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol, FX Endriadi, Kamis (13/12/2024) kemarin.

Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan.

Sementara untuk bayi laki-laki mereka mematok Rp65 juta sampai Rp85 juta. Modusnya meminta uang kepada calon pembeli untuk biaya persalinan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi soal adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta.

Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp55 juta dengan DP senilai Rp3 juta.

Hal itu didapati berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka. Selanjutnya, pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat," ungkapnya.

Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY.

Berdasarkan pemeriksaan, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, diantaranya menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta.

Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.

"Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi," katanya.

Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka.

Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.

"Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan," bebernya.

Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.

"Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (*)



BERITA BERIKUTNYA