IMCNews.ID, Jambi - Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berbunyi.
Di mana, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Pengelolaan SDA ini hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, pengelolaan SDA harus bermanfaat bagi daerah. Terutama daerah penghasil harus merasakan manfaat dengan adanya aktivitas eksplorasi hasil bumi, salah satunya berupa minyak dan gas (Migas).
Di Indonesia, Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) ditugaskan negara untuk mengelola SDA khususnya migas bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk untuk wilayah Jambi.
Di Provinsi Jambi terdapat beberapa kabupaten dan kota yang menghasilkan migas, seperti Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Muarojambi, Batanghari, Kota Jambi, Tebo dan Sarolangun.
Untuk diketahui, di Jambi ini, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dilaksanakan oleh beberapa KKKS yang semuanya di bawah kendali SKK Migas sebagai penyelenggara pengelolaan.
KKKS untuk wilayah Jambi itu di antaranya PetroChina International Jabung Ltd, MontD’Or Oil Tungkal Ltd, Pertamina Hulu Rokan (PHR) atau Pertamina EP, Jindi South Jambi B Co.Ltd, dan Sele Raya Dua Merangin (SRMD).
SKK Migas bersama KKKS punya tugas berat untuk mencapai target 1 juta barel minyak per hari sebagaimana target nasional.
Berbagai upaya saat ini dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKKS seperti mempertahankan level produksi melalui optimasi produksi pada lapangan eksisting.
Sinergitas dan kolaborasi dengan staheholders industri hulu migas pun terus dilakukan.
Lantas yang menjadi pertanyaan, dengan aktivitas yang dilakukan SKK Migas bersama KKKS ini, daerah penghasil mendapatkan apa?
Tentu daerah penghasil akan merasakan dampak dari aktivitas industri hulu migas ini. Salah satunya daerah penghasil akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH).
Bukan hanya daerah yang menjadi wilayah kerja dari SKK Migas-KKKS saja yang menikmati hasil ini. Daerah yang bukan merupakan penghasil juga mendapatkan bagian DBH.
Untuk diketahui, pada 2023, pendapatan Provinsi Jambi dan kabupaten/kota dari DBH Migas ada yang turun dan naik.
Bahkan ada yang naik sampai 200 persen, seperti Kabupaten Muarojambi, dan naik 144 persen di Tanjungjabung Barat.
Rincian penerimaan DBH Migas tahun lalu, Pemprov Jambi sebesar Rp90,5 miliar. Kemudian Kabupaten Batanghari Rp98,5 miliar.
Selanjutnya Bungo Rp15,6 miliar, Kerinci Rp15,8 miliar, Merangin Rp18,1 miliar, Sungai Penuh Rp15,5, miliar, Muarojambi Rp95,7 miliar, Sarolangun Rp74,7 miliar, Tanjungjabung Barat Rp248,2 miliar, Tanjungjabung Timur Rp67,5 miliar, Tebo Rp40,7 miliar dan Kota Jambi Rp.16,4 miliar.
DBH ini menjadi salah satu dampak positif bagi kemajuan dan perkembangan daerah. Pasalnya, dana ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah masing-masing.
Selain itu, untuk wilayah operasional KKKS, perusahaan juga memberikan bantuan CSR. Baik berupa bantuan pendidikan, bedah rumah hingga banyak jenis bantuan lainnya.
Kegiatan SKK migas bersama KKKS juga tentunya berpengaruh terhadap penurunan angka angkatan kerja. Di mana, aktivitas tersebut menyerap tenaga kerja di bidangnya masing-masing. (*)
Lepas 443 JCH Provinsi Jambi Kloter BTH 21, Wagub Sani: Jaga Kesabaran dan Keikhlasan
Pemerintah Diingatkan Jaga Kepercayaan Psar Imbas Utang Negara dan Tekanan APBN
Judi Online Racuni Hampir 200 Ribu Anak Indonesia, Bahkan Usia di Bawah 10 Tahun
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci
DBH Migas Sangat Membantu Jutaan Rakyat Jambi, Daerah Tidak ada Migas Dapat Bagian Juga