IMCNews.ID, Jambi - DPD PDIP Provinsi Jambi merespon gugatan yang dilayangkan kadernya Akmaluddin yang dipecat beberapa waktu lalu.
Respon itu disampaikan oleh Dodi Harmoko, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi.
“Kami hormati hak konstitusional saudara Akmaludin, terkait gugatan dan tuntutannya, Tim Kuasa Hukum Partai sedang mempelajari," katanya lewat pesan singkat, Senin (21/10/2024) malam.
Sebelumnya Akmaluddin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan itu disampaikannya pada Senin siang dan teregistrasi dengan nomor gugatan 199/Pdt.G/2024/PN-JMB.
Soal materi gugatan di PN Jambi, Akmaluddin mengatakan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Bukti kita siapkan. Yang kita gugat itu DPP, mahkamah partai, DPD dan turut tergugat Nur Tri Kadarini. Kita merasa dirugikan dari SK pemecatan itu,” tegasnya.
Adhitya Diar, kuasa hukum Akmaluddin menambahkan gugatan ke PN Jambi itu diajukan karena diamnya mahkamah partai terhadap keputusan itu.
Permohonan dalam gugatan itu ada 4. Pertama pembatalan rekomendasi oleh DPD PDIP. Kedua DPD PDIP Provinsi Jambi tak berwenang melakukan tuntutan apapun. Kemudian pencabutan keputusan DPP PDIP. Terakhir meminta ganti kerugian materil dan immateril senilai Rp4,5 miliar. (*)
Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat
Jelang Idul Fitri, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Harga Sembako di Angso Duo
Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan PetroChina
Gubernur Al Haris Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah
Kapolda yang Baru Beri Arahan ke Jajaran Polda Jambi, Begini Tegasnya
Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari
Dipecat, Akmaluddin Melawan, Gugat DPP PDIP Ganti Rugi Rp 4,5 Miliar