IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, Rabu (31/7/2024).
PKPU nomor 8 tahun 2024 ini adalah tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Jambi.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kota Jambi.
"Sekarang hasil coklit itu sedang dilakukan tahapan pemutakhiran di tingkat Provinsi. Jadi sebanyak 1.887 Pantarlih dari 940 TPS di Kota Jambi telah mencoklit data pemilih sebanyak 193.411 KK," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada bulan Agustus nanti akan dilakukan beberapa tahapan terkait dengan pencalonan walikota dan wakil walikota Jambi.
"Pada 24 Agustus akan dilantik anggota DPRD Kota Jambi terpilih. Lalu akan ada dilakukan pengumuman dan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota. Kita sudah koordinasi ke berbagai pihak untuk tahapan pencalonan ini. Tahapan pencalonan ini akan berlangsung pada minggu terakhir Agustus," ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Kota Jambi divisi teknis, Rengki Pirdana saat melakukan sosialisasi menerangkan soal tahapan pencalonan.
"Terkait dengan penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon harus sesuai RPJPD Kota Jambi. Maka ini harus sesuai dengan rencana pembangunan program, visi dsn misinya," ungkapnya.
Dia menguraikan beberapa tahapan dalam pencalonan pasangan calon wakikota dan wakil walikota Jambi. Pertama, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus.
"Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon dilakukan pada 27-29 Agustus. Lalu pemeriksaan kesehatan 27 Agustus-2 September," urainya.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan administrasi pasangan calon yang akan dilakukan pada 29 Agustus - 4 September.
Kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi akan dilakukan lada 5-6 September. Lalu ada waktu untuk melakukan perbaikan syarat administrasi pada 6-8 September.
"Penelitian perbaikan syarat administrasi pasangan calon ini akan dilakukan pada 6-14 September," katanya.
Kemudian jika ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bisa disampaikan kepada KPU Kota Jambi pada 15-18 September.
"Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat itu akan dilakukan pada 15-21 September," sebutnya.
Yang menjadi tahapan utama adalah penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 22 September. Terakhir ada tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang dilakukan pada 23 September. (*)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
Bawaslu Jambi Tangani 118 Temuan Selama Pemilu, Ada Penyelenggara yang Dipidana