Operasional Angkutan Batu Bara Jalur Darat dan Sungai Kembali Dibuka, Langgar Jadwal Bakal Disanksi

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:27:26 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgaswasgakkum) angkutan batu bara Provinsi Jambi kembali membuka operasional angkutan batu bara, baik untuk jalur darat maupun jalur sungai.

Pengumuman yang ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua PPTB Jambi, Pemilik TUKS/TELSUS dan pemilik usaha tongkang itu tertuang dalam surat nomor S.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Wakil Ketua Satgaswasgakkum, Johansyah dalam surat pengumuman itu menjelaskan bahwa operasional angkutan batu bara jalur darat dari Sarolangun menuju pelabuhan sungai di Batanghari dibuka mulai hari ini, Rabu (29/5/2024) mulai pukul 18.00-05.00 WIB.

Untuk tongkang yang melalui jalur sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso operasionalnya akan dibuka Kamis (30/5/2024) mulai pukul 07.00-18.00 WIB.

Lalu PPTB harus menyiapkan rambu, spanduk, lampu penerangan, jembatan, tugboat/tug assit dan pos pantau di jembatan, jembatan Muaratembesi, jembatan batanghari I, jembatan Gentala Arasy dan jembatan batanghari II. 

Petugas pos pantau wilayah Kotoboyo dan Muaratembesi diatur oleh Dishub Batanghari. Sementara petugas pos pantau di jembatan Batanghari I, Gentala Arasy dan Batanghari 2 diatur oleh Dishub Provinsi Jambi. Petugas pos pantau terdiri dari Dishub Provinsi Jambi, Dishub Batanghari, Polairud dan masyarakat setempat.

"Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat/tug assit berkoordinasi dengan Balai transportasi darat. Pelanggaran jam operasional akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Johansyah. (*)



BERITA BERIKUTNYA