Empat PPK di Sarolangun Tersandung Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Segera Disidangkan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:46:43 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun telah menerima empat tersangka berikut barang bukti kasus tindak pidana pemilu pada pemilu 2024 lalu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan negeri Sarolangun, Jumat (17/5/2024). Para tersangka merupakan Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kecamatan (PPK) Sarolangun dan Ketua dan anggota PPK Pauh.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharani mengungkap identitas para tersangka. Mereka adalah Mufni Maulid bin Malawi, Yono Maryono alias Ayong, Abdullah bin Zainal, Abdullah Fikri.

Dia menerangkan, saat menjadi PPK MM selaku Ketua dan YM selaku anggota PPK Pauh pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 26 Februari 2024 melakukan perubahan saat rekapitulasi Tingkat Kecamatan Pauh menggeser perolehan suara partai politik Kecamatan Pauh.

Sedangkan untuk Tersangka A dan AF selaku PPK Sarolangun pada hari Jumat 16 Februari 2024 sampai tanggal 28 Februari 2024 saat melakukan rapat pleno kecamatan langsung melakukan pergeseran perolehan suara 4 partai politik Kecamatan Sarolangun.

Antara lain Partai Nasdem berkurang sebanyak 60 suara, Partai Garuda berkurang sebanyak 2 suara, Partai Gelora berkurang sebanyak 2 suarq. Sedangkan Partai PPP bertambah sebanyak 64 suara.

Dalam berkas pekara, empat orang tersangka ini melanggar Pasal 551, Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta 

Selanjutnya, kata Lexy, selama maksimal 5 hari kerja berkas perkara empat orang tersangka harus dilimpah ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Enam orang Jaksa akan menyidangkan empat perkara tindak pidana pemilu di Kabupaten Sarolangun. Untuk saat ini empat orang tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara,” jelasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA