IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menahan 3 kapal dan menetapkan 1 orang tersangka terkait insiden tongkang batubara tabrak tiang fender jembatan Aurduri I, Senin (13/5/2024) lalu.
Hal ini disampaikan Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi media ini, Rabu malam (15/5/2024).
Dia menyampaikan, Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap Nakhoda dan ABK Kapal tongkang pengangkut batubara yang menabrak jembatan Batanghari (Aurduri) 1, Selasa (14/5/2024).
“Untuk kapal-kapal yang menabrak jembatan tersebut telah diamankan oleh pihak ditpolairud Polda Jambi,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengamankan sebanyak 3 kapal beserta kru kapal untuk ditindak lanjuti. Dimana, 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Saat ini, kita juga sudah berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan pihak-pihak terkait seperti BPTD , KSOP , BPJN serta PPTB untuk Izin serta Kerusakan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menambahkan, penetapan tersangka dilakukan kemarin.
“Sedangkan kapal yang dibawa nakhoda tersebut telah kita sita, nantinya akan kita carikan lokasi untuk menitipkan barang tersebut di jalur Sungai Batanghari," pungkasnya. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Polda Jambi Gerebek Rumah dan Base Camp Penyalahgunaan Narkoba di Tangkit dan Danau Sipin