Penyelundupan 1,5 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi ke Jambi Berhasil Digagalkan

Sabtu, 13 April 2024 - 07:23:32 WIB

IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 kg ganja lewat jasa ekspedisi.

Satu orang tersangka penyelundupan ini berhasil diamankan, Jumat (12/4/2024). Upaya penyelundupan digagalkan saat paket masuk ke Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan satu tersangka yang diamankan yakni NO (26) warga Tanjab Barat. Dari tangannya diamankan barang bukti satu plastik warna merah yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,5 Kilogram. 

Awalnya pihaknya menerima laporan akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Merlung. 

"Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai mendatangi J&T untuk memastikan laporan tersebut, " ungkap Kapolres.

Dilanjutkan AKBP Agung Basuki, setibanya di J&T Kecamatan Merlung, tim satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyamaran sebagai kurir bersama pegawai J&T untuk mengantarkan ke alamat tujuan.

Penerima paket itu beralamat di Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.

Selanjutnya, setelah tiba di Gapura Desa Penyabungan Kecamatan Merlung tim menelpon penerima paket untuk bertemu di Gapura desa Penyabungan Kecamatan Merlung tersebut.

"Sekira pukul 09.00 Wib ada seorang laki - laki menghampiri karyawan J&T untuk mengambil pesanan yang dimaksud, (ganja)," terangnya.

Saat bersamaan, tim langsung mengamankan pelaku NO yang juga disaksikan kurir J&T untuk membuka satu paket besar yang diduga ganja. 

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di pesan dari Medan," sambung Kapolres. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatan pelaku kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



BERITA BERIKUTNYA