IMCNews.ID, Jambi- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa hingga kritis yang terjadi di Telanaipura pada 1 April 2024 lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto serta Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu dan Kapolsek Telanaipura AKP Harefa menyebutkan ada dua pelaku yang diamankan. Keduanya sudah ditahan di Polresta Jambi.
Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan kejadian pengeroyokan berawal pada 1 April 2024 pukul 01.00 wib tepatnya di depan RRI jalan Ahmad Yani Telanaipura. Korban berinisial A mengirimkan pesan lewat WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku pengeroyokan berinisial AW.
"Karena tidak terima, pelaku AW ini membuat janji dengan korban atas nama A untuk bertemu di seputaran Simpang Rimbo pada pukul 23.00 wib," ungkap Kapolresta, Selasa (9/4/2024).
Saat keduanya bertemu di lokasi yang pertama, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku dan dilerai oleh masyarakat sekitar.
"Kemudian, korban dan pelaku ini kembali membuat janji untuk bertemu di depan RRI dan pelaku AW ini sudah menunggu, dan setelah bertemu keduanya kembali cekcok dan terjadi perkelahian," lanjutnya.
Keduanya beradu pukulan hingga terguling jatuh ke selokan di lokasi kejadian. Karena terdesak setelah dipiting korban, pelaku AW meminta bantuan rekannya F.
"Selanjutnya teman pelaku inisial F ini datang dan membantu pelaku dengan menginjak kepala korban A beberapa kali dan menyebabkan korban pingsan tak sadarkan diri," sambung Kapolresta.
Ditambahkan Kapolresta, korban yang tak sadarkan diri tersebut akhirnya dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi dan kini masih menjalani perawatan intensif.
"Permasalahan ini dipicu karena cemburu ataupun cinta segitiga antara korban A dan pelaku AW," terangnya.
Kombes Pol Eko Wahyudi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP yang dipimpin langsung Kasat Reskrim.
"Hasilnya jelas pelaku sebanyak 2 orang serta sudah kita amankan di Mapolresta Jambi dan kita sangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkapnya. (*)
Dedi-Dayat Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Bungo Terpilih: Kami Minta Dukungannya
Empat Pemain Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Diburu Polisi, Ini Identitasnya
Kecelakaan Kapal di Perairan Kualatungkal, Satu Korban Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
Awas! Produk Berlabel Halal yang Ternyata Mengandung Babi Ditemukan di Palembang
Tabligh Akbar dan Halal Bihalal, Gubernur Al Haris Berpesan ke ASN: Bekerjalah Dengan Ikhlas
Masa Jabatan Pj Bupati Berakhir, Aspan Langsung Diperiksa Kejari Tebo Diduga Terima Gratifikasi