IMCNews.ID, Tebo - Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Bupati Tebo, Aspan langsung diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Aspan memenuhi panggilan penyidik Kejari Tebo pada Selasa (2/4/2024) lalu. Aspan diduga menerima gratifikasi saat dia masih menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.
Kejari Tebo Ridwan Ismawanta mengatakan bahwa pemanggilan Aspan atas laporan soal dugaan gratifikasi pada PT Andhika Permata Nusantara (APN). Dalam kasus itu, Aspan menjabat selaku Pj. Bupati Tebo sebagai pengambil keputusan.
"Tim penyidik ingin mendapatkan keterangan dari Aspan yang terindikasi ada keterlibatan soal penerbitan izin PT APN," katanya.
Ridwan Ismawanta menyebut bahwa pemanggilan Aspan atas dasar laporan soal kasus perizinan untuk PT APN tersebut.
Aspan pensiunan sebagai ASN pada jabatan Asisten II Setda Provinsi Jambi, mengakhiri jabatannya sebagai Pj. Bupati Tebo pada Senin (1/4/2024). Selang sehari setelahnya, Aspan memenuhi panggilan Kejari Tebo pada hari Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain kasus gratifikasi PT APN, Aspan juga diduga terlibat dalam kasus bantuan sosial (bansos) program Prakarsa dalam masa jabatan kepemimpinan Aspan selama 2 tahun terakhir. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Menko Polhukam Ungkap Mahasiswa Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman Capai 1.900 Orang