IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara jalur darat yang sebelumnya ditutup kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Jalur darat dibuka dengan pembatasan jumlah truk yang diperbolehkan melintas, yakni sebanyak 775 truk.
"Jadi pada 4 Maret 2024 atas nama Forkopimda Provinsi, kami melepas angkutan bara (jalur darat) ini. Namun yang pasti upayakan jalur sungai," ujar Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Johansyah.
Namun ada aturan truk yang boleh melintas. Di antaranya truk angkutan batu bara harus terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan dilengkapi dengan stiker rute pengangkutan yang sah.
Dari total 775 truk yang diizinkan, sebanyak 530 truk berasal dari Sarolangun menuju pelabuhan terdekat di Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, 245 truk lainnya berasal dari tambang di Muaro Jambi menuju pelabuhan Talang Duku.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan membuka pos Terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di wilayah Sarolangun-Batanghari.
Terdapat 3 titik pos terpadu yang akan dibuka, baik di perbatasan wilayah Sarolangun dan Batanghari, maupun di daerah Batanghari dan Muaro Jambi.
Pos terpadu ini bertujuan untuk pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum dalam kegiatan mobilisasi pengangkutan batubara.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 terkait lalu lintas angkutan batu bara. Di mana mengoptimalkan jalur sungai, dan untuk menuju sungai digunakan jalur darat menuju pelabuhan terdekat," katanya lagi.
Selain itu, perusahaan batu bara juga diminta untuk menyediakan timbangan guna memastikan muatan termasuk kendaraan yang keluar dari mulut tambang tidak melebihi 15 ton.
Selain itu, mereka juga diminta menyediakan sarana berupa 2 unit alat berat jenis ekskavator dan 2 unit mobil towing standby di pos terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di wilayah Batanghari dan Muaro Jambi. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Bimtek Pengajar Utama Bahasa Daerah, Gerakan Memuliakan Warisan Masa Lalu