IMCNews.ID - Sebanyak 46 guru berseragam batik khas kota ini mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pengajar utama bahasa daerah yang dilangsungkan di salah satu hotel di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin (4/3/2024).
Bimtek itu dilaksanakan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan pada 4-6 Februari 2024. Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Topan Indra Fauzi.
Dalam sambutannya Topan menyebutkan bahwa Kabupaten OKU sangat mendukung kegiatan ini dan berkomitmen untuk melanjutkan tahapan kegiatan RBD mulai dari pengimbasan sampai dengan festival Kabupaten.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan, Karyono menyebutkan bahwa kegiatan RBD 2024 ini merupakan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) tahun kedua dan juknis pelaksanaannya masih sama dengan tahun 2023.
Di sisi lain, Vita Nirmala, Koordinator Pemodernan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra (Molinbastra) Balai Bahasa didampingi Ketua Pelaksana Bimtek Pengajar Utama, Yeni Mastuti mengutarakan bahwa RBD ini merupakan platform Merdeka Belajar Episode ke-17 yang telah diluncurkan Kemdikbudristek beberapa tahun yang lalu.
Ini menjadi gerakan bersama untuk memuliakan warisan masa lalu berupa bahasa ini kepada generasi hari ini.
"Prinsip dasar belajar bahasa daerah dengan cara yang mudah dan gembira ini menjadi pesan yang juga kita titipkan kepada para pakar yang diundang sebagai narasumber bimtek," katanya.
Dalam kegiatan ini ada lima narasumber yang dihadirkan yakni Ismi Zakiyah, M.Pd. materi Menulis Cerpen, Wahyumi, M.Pd. materi Mendongeng, Marlina. S.Pd.materi Pidato, Semaun Naidu, M. Pd. materi Puisi, dan Fitria Ariani, M.Pd. materi Lawakan Tunggal.
"Kelima narasumber ini merupakan penutur jati bahasa Komering dan Bahas Ogan," ungkap Yeni. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
PAN Gagal Raih 2 Kursi DPRD Provinsi Jambi di Dapil Kerinci-Sungai Penuh