IMCNews.ID, Jakarta - Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh otoritas Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi untuk masuk Masjidil Haram.
Jamaah dilarang membawa tas besar dan makanan tertentu. Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah saat melakukan ritual tawaf (mengelilingi Ka'bah) dan sa'i antara Safa dan Marwa.
Menurut Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram Saif Al Salami jemaah dilarang membawa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah ke dalam masjid.
Selain itu larangan tersebut juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah.
Dijelaskan bahwa tas travel yang masuk dalam larangan ini adalah yang berukuran besar. Sebab tas besar beresiko keselamatan jemaah di area ramai. (*)
Berikut barang yang dilarang dibawa masuk Masjidil Haram:
- Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
- Alat tajam
- Cairan yang mudah terbakar
- Tas dan koper besar
- Kereta bayi
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala