IMCNews.ID, Jakarta - Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh otoritas Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi untuk masuk Masjidil Haram.
Jamaah dilarang membawa tas besar dan makanan tertentu. Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah saat melakukan ritual tawaf (mengelilingi Ka'bah) dan sa'i antara Safa dan Marwa.
Menurut Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram Saif Al Salami jemaah dilarang membawa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah ke dalam masjid.
Selain itu larangan tersebut juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah.
Dijelaskan bahwa tas travel yang masuk dalam larangan ini adalah yang berukuran besar. Sebab tas besar beresiko keselamatan jemaah di area ramai. (*)
Berikut barang yang dilarang dibawa masuk Masjidil Haram:
- Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
- Alat tajam
- Cairan yang mudah terbakar
- Tas dan koper besar
- Kereta bayi
Dorong Program Pengembangan SDM, Gubernur Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional
DPD PDIP Jambi Doa Bersama, Potong Tumpeng hingga Tanam Pohon
Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi Diringkus Polres Batanghari
BPJN Sebut Jembatan Tembesi Terancam Ambruk Akibat Hantaman Tongkang Batu Bara
Tongkang Batu Bara Hantam Tiang Fender Jembatan Tembesi Lagi, PPTB Siap Tanggung Jawab
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi