IMCNews.ID, Jakarta - Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh otoritas Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi untuk masuk Masjidil Haram.
Jamaah dilarang membawa tas besar dan makanan tertentu. Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah saat melakukan ritual tawaf (mengelilingi Ka'bah) dan sa'i antara Safa dan Marwa.
Menurut Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram Saif Al Salami jemaah dilarang membawa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah ke dalam masjid.
Selain itu larangan tersebut juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah.
Dijelaskan bahwa tas travel yang masuk dalam larangan ini adalah yang berukuran besar. Sebab tas besar beresiko keselamatan jemaah di area ramai. (*)
Berikut barang yang dilarang dibawa masuk Masjidil Haram:
- Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
- Alat tajam
- Cairan yang mudah terbakar
- Tas dan koper besar
- Kereta bayi
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik