IMCNews.ID, Jakarta - Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh otoritas Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi untuk masuk Masjidil Haram.
Jamaah dilarang membawa tas besar dan makanan tertentu. Aturan baru ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah saat melakukan ritual tawaf (mengelilingi Ka'bah) dan sa'i antara Safa dan Marwa.
Menurut Pengawas Departemen Gerbang Masjidil Haram Saif Al Salami jemaah dilarang membawa kantong air, tas travel, dan makanan yang tidak sah ke dalam masjid.
Selain itu larangan tersebut juga mencakup barang apa pun yang berpotensi mengganggu jemaah dalam beribadah.
Dijelaskan bahwa tas travel yang masuk dalam larangan ini adalah yang berukuran besar. Sebab tas besar beresiko keselamatan jemaah di area ramai. (*)
Berikut barang yang dilarang dibawa masuk Masjidil Haram:
- Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
- Alat tajam
- Cairan yang mudah terbakar
- Tas dan koper besar
- Kereta bayi
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026