Ombudsman Minta Pj Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh Tunda Pengusulan NIP PPPK yang Lulus

Kamis, 08 Februari 2024 - 20:22:57 WIB

Saiful Riswandi, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Saiful Riswandi, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi

IMCNews.id, JAMBI- Dugaan kecurangan seleksi PPPK di Kerinci dan Kota Sungai Penuh berbuntut panjang. Selain dilaporkan ke Polda Jambi, kasus ini juga tadi perhatian serius pihak Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi telah menyurati Pj Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh. Dia minta menunda pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lulus PPPK.

Ada dua surat yang dikirim Ombudsman. Yakni Surat dengan nomor T/0101/LM. 11-06/0001.2024/II/2024 tanggal 5 Pebruari 2024, Hal Penundaan Pengusulan NIP kelulusan PPPK 2023 yang ditujukan kepada Pj Bupati Kerinci dan Surat-surat Nomor T/0102/LM. 11-06/0001.2024/II/2024 ditujukan kepada Walikota Sungai Penuh.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengatakan, saat ini pihaknya sedang merampungkan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait hasil seleksi tes SKTT untuk dua daerah tersebut. Penundaan pengusulan NIP bertujuan agar tidak menimbulkan permasalah baru dikemudian hari.

Saiful menegaskan, pihaknya meminta ke dua kepala daerah menunda sementara pengusulan NIP Kelulusan PPPK Kerinci dan Kota Sungai Penuh ke BKN, sampai pemeriksaan oleh Ombudsman Jambi selesai dilakukan.

“Publik sudah tahu saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan laporan masyarakat soal hasil tes SKTT Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Untuk menghindari permasalahan baru dikemudian hari, kita minta dua kepala daerah tersebut menunda sementara pengusulan NIP nya, sampai pemeriksaan kami rampung,” kata Saiful.

Menurut Saiful, hal itu penting untuk disampaikan supaya ada kepastian hukum terhadap polemik hasil tes SKTT. Apakah nantinya ada atau tidak maladministrasi, biarlah Ombudsman selaku lembaga yang berwenang untuk memastikannya.

“Ombudsman merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan oleh UU untuk memeriksa persoalan ada atau tidaknya maladministrasi suatu pelayanan publik. Biar ada kepastian hukum terhadap persoalan hasil tes SKTT di dua daerah tersebut, tunggulah sampai hasil pemeriksaan kami selesai. Setelah itu baru boleh ditindaklanjuti,”tegasnya.

Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap masalah hasil tes SKTT sudah masuk ke tahapan menyusun laporan hasil pemeriksaan. Tinggal satu keterangan yang dibutuhkan yaitu dari pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Kami sudah surati Panselnas. Mudah-mudaham minggu depan keterangan dari Panselnas kami dapatkan. Ombudsman menginginkan hasil pemeriksaan yang sempurna, adil, objektif dan memenuhi semua harapan masyarakat untuk memperkuat kesimpulan yang dibuat. Keterangan tambahan dari Panselnas sangat dibutuhkan. Kita tunggu hasil,”pungkasnya.(*) 



BERITA BERIKUTNYA