39 Kg Ganja Gagal Beredar di Jambi, Polisi Juga Sita Senpi Buatan Rusia dari Pengedar Sabu

Selasa, 30 Januari 2024 - 12:59:07 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyita 39 Kg narkotika jenis ganja asal Aceh dan Medan yang akan diedarkan di Jambi.

Bersama barang bukti, polisi juga meringkus dua tersangka yang diduga sebagai bandar dan akan mengedarkan barang haram tersebut. 

Kedua tersangka berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi dan DA warga (19) warga Jalan Marena, RT 11, Kelurahan Eka jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Selain itu, Polresta Jambi juga meringkus seorang pengedar sabu berinisial WA (47). Bersama tersangka disita 348,11 Gram sabu dan sepucuk senjata api (senpi) jenis pistol Makarov buatan Rusia.  

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya. 

Menurut Kombes Eko, awalnya menggerebek kediaman RA di kawasan Jalan Syailendra. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. 

Di lokasi anggota hanya berhasil menyita barang bukti 17 paket besar ganja kering seberat 17 kilogram. Selain itu ada juga ditemukan 1 karung plastik, setengah paket besar ganja seberat 0.5 kilogram.

Kemudian juga 2 paket kecil dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.

‘’Saat akan dilakukan penangkapan, RA melarikan diri. Namun setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar),’’ kata Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, Kasi Propam AKP Imam, dan Kasi Humas Ipda Deddy dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024).

Berdasarkan keterangan RA, diketahui belasan kilo ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) dikirim melalui jalur darat ke Sumbar, lalu ke Jambi. 

Dari keterangan RA tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, satu orang lagi pengedar berhasil ditangkap. 

Tersangka berinisial DA disergap anggota di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I pada Selasa, 23 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tersangka DA, anggota menyita barang bukti 22 paket besar ganja seberat 22 kilogram. Kemudian 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone. 

"Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut dia jemput dari Kabupaten Bireun, dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi," jelasnya. 

Jika ditotal, seluruh barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 39 Kg. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup. 

Dua hari kemudian, polisi meringkus WA (47), pengedar sabu yang menyimpan senjata api (senpi) Makarov buatan rusia. 

"Pelaku ini kita amankan pada tanggal 25 Januari lalu. Dia mendapatkan sabu tersebut dari Pekanbaru, " kata Eko. 

Eko mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia membawa sabu tersebut dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di Kota Jambi. 

"Saat ini pelaku sedang dirawat di RS Bhayangkara karena sakit, dan kita jaga," lanjutnya. 

Lebih lanjut Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut telah beredar kurang lebih 50 gram. Selain barang bukti 348,11 gram sabu, pihaknya juga menyita timbangan digital, sepeda motor jenis NMax, Satu Pucuk senpi pistol makarov lengkap dengan 5 butir peluru tajam kaliber 32 MM.

"Saat ini, kita masih menyelidiki dari mana asal Senjata Api tersebut. Senpi tersebut merupakan senjata organik asal Rusia dan bukan rakitan ataupun jenis kecepek," pungkasnya. 

Menurut Eko, ketika diinterogasi, pelaku mengatakan senjata api tersebut ia gunakan untuk berjaga-jaga. Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (*)



BERITA BERIKUTNYA