IMCNews.ID, Jakarta - Pensiunan PNS maupun ASN aktif tentu sangat menanti kenaikan gaji yang dijanjikan Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Kenaikan gaji ini rencananya akan dicairkan mulai Januari 2024.
Untuk diketahui, gaji ASN aktif seperti PNS, TNI, dan Polri, akan naik 8 persen. Sedangkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen. Sementara besaran gaji pokok PNS diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.
Di dalam aturan tersebut sudah ditetapkan besaran gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara golongan golongan tertinggi sebesar Rp5,9 juta.
Tapi walau kenaikan gaji pensiunan PNS dan ASN aktif ini sudah diumumkan sejak tahun 2023, namun kenyataannya gaji tersebut belum dibayarkan sejak bulan Januari 2024.
Pembayarannya harus diundur lantaran aturan turunannya belum terbit. Jadi pembayaran gaji masih ikut aturan lama yang sebelumnya dipakai.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerangkan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS dan ASN aktif tahun 2024 akan dibayarkan secara rapel.
"Besaran gaji pensiunan PNS dan ASN tersebut dibedakan berdasarkan golongan, yang sesuai dengan masa kerja," katanya.
Tapi belum bisa dipastikan kapan kenaikan gaji pensiunan PNS dan ASN aktif ini akan dibayarkan oleh pemerintah. Namun kabarnya, gaji pensiunan PNS dan ASN aktif ini akan mulai ditransfer pada bulan April 2024 setelah ada aturan turunannya. (*)
Gubernur Al Haris Hadiri Panen Raya TNI di Desa Kota Baru Geragai
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal
Kejagung Tegaskan Status Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Tetap Tersangka
Lima Pejabat Baru Dilantik Al Haris, Tekankan Penguatan Kinerja, Kekompakan dan Integritas
Wapres Ma'ruf Amin Beri Dua Opsi Jika Mahfud Benar Mundur dari Posisi Menkopolhukam