Hasani Hamid cs Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:26:09 WIB

Hasani Hamid cs Divonis Hakim 4 Tahun Penjara
Hasani Hamid cs Divonis Hakim 4 Tahun Penjara

 IMCNews.id, JAMBI-  Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (24/1/2024).

 Keempat terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi jambi itu juga wajibkan membayar denda masing masing Rp 250 juta dengan ketentuan jika uang tersebut tidak bisa dibayarkan subsidair 1 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Tatap Urasima Situngkir juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap masing-masing terdakwa.

Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa subsidair 1 bulan kurungan," kata Hakim.

 Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Menurut hakim, yang meringankan terdakwa adalah, masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang yang mereka terima. Kemudian, terdakwa belum perna di hukum dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.

Kemudian hal yang memberatkan terdakwa salah satunya, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari turuntan JPU. Sebelumnya, Hasani Hamid Cs dituntut JPU 4,4 tahun penjara dan Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, ke empat terdakwa menyatakan mereka menerima putusan tersebut. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA