IMCNews.ID - Peristiwa yang menarik perhatian publik terjadi baru baru ini. Dimana, seorang warga diminta membayar karena mengajukan permohonan agar tiang listrik yang dibangun Perusahaan Listrik Negara (PLN) di lahan pribadi miliknya dipindahkan.
Padahal, PLN membangun tiang listrik di lahan milik pribadi itu tanpa izin, apalagi membayar sewa. Tapi saat diminta memindahkan, PLN malah minta biaya pemindahan ke pemilik lahan.
Peristiwa ini viral setelah diungkap oleh seorang pengacara bernama Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh. Dalam akun pribadinya, @Cak Sholeh, mengungkapkan, pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Dia menegaskan jika di pasal 30 ayat 6 UU Nomor 30 tahun 2009 itu jelas mengatakan jika PLN sebenarnya berkewajiban membayar ganti rugi kepada pemilihan lahan.
Cak Sholeh awalnya didatangi seorang temannya bernama Febriadi mantan advokat yang saat ini berstatus sebagai seorang notaris.
Tanah milik Febri yang berada di Desa Telontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipasangi tiang listrik belasan tahun silam.
Pemasangan itu tidak ada izin, apalagi kompensasi. Tanah itu hendak digunakan untuk mendirikan bangunan. Tapi tiang listrik itu menghalangi pembangunan.
Lalu Febri mengaku telah mengajukan pemindahan ke PLN Unit Waru. Dari bagian teknisinya disuruh untuk bersurat kembali ke UP3 Pamekasan.
"Saya bilang nggak mau bersurat lagi, saya cukup melalui Unit Waru. Karena ini bagian dari area Unit Waru. Cukup koordinasi dengan UP3 Pamekasan saja Unit Waru saya bilang. Itu juga bagian dari satu kesatuan," kata Febri.
Febri kemudian mendapatkan jawaban. PLN bersedia memindahkan tiang, tapi akan melakukan survey terlebih dahulu. Tapi PLN menyatakan jika tiang itu memenuhi syarat di lokasi tersebut maka Febri harus membayar biaya pemindahan.
"Tanah tanahmu, dia nggak pernah sewa. Kamu disuruh bayar lagi. Ini apa ya kesewenang-wenangan teman-teman," timpal Cak Sholeh.
Menurut Cak Sholeh, kasus seperti itu bukan hanya dialami Febri. Banyak warga yang tanahnya tiba-tiba berdiri tiang listrik PLN, tidak ada izin apalagi sewa.
"Ada pasal 30 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, yang mestinya mewajibkan kepada PLN itu memberikan ganti rugi," jelas Cak Sholeh.
Pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, terdiri 6 ayat. Ayat 1 berbunyi:
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski sudah kerap viral, PLN sepertinya tutup mata dengan aturan itu. Terbaru Cak Soleh kembali menemukan kasus yang sama. Cak Sholeh mengatakan, tidak usah dibayar, apalagi tiang listrik itu ditanam di lahan pribadi milik warga
Cak Sholeh bertanya, apakah PLN selama ini bayar sewa tiang yang ditanam di tanah milik warga? "Tidak kan, PLN tidak pernah bayar sewa,” tegasnya.
Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo. Sebelumnya, kasus ini sempat viral Cak Sholeh juga yang membuat kontennya. Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.
“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah kan itu,” sebutnya.
"Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta. Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.
Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.
Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.
"Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.
“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.
Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun.
“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta. Itu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi. (*)