Tok! Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:29:05 WIB

IMCNews.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan jika pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Senin (29/6/20206) kemarin menegaskan bahwa keputusan itu berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.

“Dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” tegasnya.

Oleh karenanya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial.

MK juga merujuk pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Sebelumnya, permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Para mahasiswa itu menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".

Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Terkait hal itu, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Menurut mereka, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik. (*)

Sumber: Antara


BERITA BERIKUTNYA