Simpan 52,4 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati

Jumat, 12 Januari 2024 - 21:11:15 WIB

Simpan 52,4 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati
Simpan 52,4 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati
IMCNews.id- Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi beinisial MA (27) biasa dipanggil Afif yang diamankan polisi terkait kepemilikan 52,4 Kilogram (Kg) narkotika terncam hukuman mati.
Atas perbuatannya, dia bersaman satu tersangkanlagi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
MA juga terancam dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lapas Jambi yang berda di bawah Kanwil Kemenkumham Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan peran oknum pegawai Lapas Jambi MA cukup sentral dalam kasus ini. 
"Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia. 52,4 Kg Sabu tersebut masuk dari Malaysia lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian di bawa ke Jambi dan diterima oleh MA," ungkap Eko.
Menurut Eko, rencananya sabu senilia Rp 50 Miliar itu akan dikirim dan diedarkan di Pulau Jawa. MA berperan sebagai penerima dan mendisribusikan barang tersebut ke pulau Jawa.
Dalam mendistribusi 52,4 Kg sabu tersebut, MA bekerja sama dengan F alias A (46) warga Depok, Jawa Barat. Keduanya 
 dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.
Keduanya dikendalikan oleh bandar besar berinisial R yang saat ini masih dalam pengeraran polisi.
"Mereka berbagi peran, MA sebagai penerima barang di Jambi. Kemudian F alias A adalah kurir yang mengantarkan barang tersebut ke Jakarta," jelas Eko.
Seperti diberitakan, Kombes Pol Eko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan analisa tim Satreskoba Polresta Jambi pada kasus narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya.
Selanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut tim langsung bergerak. Pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, anggota mendapat informasi bakal ada transaksi narkoba di seputar kawasan SMPN 7 Kota Jambi yang berada di Simpang Empat Sipin, Kota.
Ketika itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 20 paket besar sabu yang dikemas rapi di dalam tas besar berwarna hitam. 
Lalu tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta. Kemudian pada 7 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, anggota berhasil meringkus F alias A,  di depan pom bensin di Jl. Raya Serang Jakarta, Kelurahan Panan Canangan, Kecamatan Cipocok Serang.
Saat di interogasi, tersangka  F alias A mengakui dirinya akan menjemput 20 paket besar sabu tersebut. 
" F alias A mengaku diperintahkan oleh R untuk menjemput narkotika ini. Perlu diketahui sampai saat ini tim sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap R," jelas Eko.
Dari keterangan F alias A, tim lalu melakukan pengembangan kembali di Kota Jambi. Dari hasil pengembangan itulah anggota berhasil mengamankan MA alias Afif oknum pegawai Lapas Jambi.
MA digerebek di salah satu rumah di Jalan Kaca Piring I, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kota Jambi.
Bersama MA, polisi menyita barang bukti 32 paket besar sabu dalam kemasan plastik teh China. Puluhan paket sabu itu disimpan  di dalam dua tas berwarna hitam dan biru tua,"  ungkap Eko.
Selanjutnya tim melakukan interogasi. MA mengakui sebelumnya dia sudah mengirimkan 20 kilogram narkotika jenis sabu ke Jakarta. 
"Total keseluruhan barang bukti tersebut seberat 52,487. Apabila dirupiahkan nilainya setara dengan Rp 50 miliar," katanya.(*)
 
 


BERITA BERIKUTNYA