Terbukti Bersalah, Eks Dirut Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:56:58 WIB

Mantan dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon saat mendengarkan vonis hakim
Mantan dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon saat mendengarkan vonis hakim

IMCNews.ID, Jambi- Eks direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Terdakwa perkara korupsi gagal bayar utang jangka menegah (Medium Term Notes/MTN) di Bank Jambi itu juga didenda Rp 500 juta Subsider 5 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 7,5 Miliar.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang yang dipimpin hakik ketua Ronald Salnofri di pangadilan Tipikor Jambi, Kamis (11/1/2024). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan El Halcon bersalah atas pembelian surat hutang jangka menengah alias MTN ke PT SNP untuk investasi Bank Jambi sehingga merugikan negara sebesar Rp 310 Miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yunsak El Halcon selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 Subsider 5 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebersar Rp 7,5 Miliar kepada terdakwa. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama tahun penjara," tambah hakim.

Menurut hakim, dalam perkara ini Yunsak El Halcon terbukti melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo pasal 55 ke 1 KUHP.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyaatakan, fakta persidangan terungkap dalam pembelian MTN tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran. Namun nyatanya beberapa tahap terjadi macet, karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi.

Sehingga negara mengalami kerugian, dan harta Yunsak El Halkon bertambah yang diperoleh dari uang transaksi. Kemudian pencairan tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.

Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat Bank bertransaksi.

Adapun yang memberatkan El Halcon adalah, terdakwa tidak membantu tugas pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan perbuatan yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumya, JPU menuntut El Halcon 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 7,6 Miliar.

Sebelumnya, El Halcon minta majelis hakim membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan. Terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) pembiayaan pada PT Sunprima Nusantara (PT SNP) pada Bank Jambi itu juga menyatakan dakwaan JPU tidak jelas. (*)



BERITA BERIKUTNYA