IMCNews.ID, Jambi - Kasus penganiayaan yang menewaskan Airul Harahap (13), santri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo memasuki babak baru. Polda Jambi segera menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus itu.
"Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Ketiga tersangka baru ini kata dia mengetahui semua kejadian penganiayaan terhadap korban. Mereka terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban.
"Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga itu," katanya.
Saat ini, ketiga anak itu sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Apabila ke depan didapat keterangan dan bukti baru, kata Andri, dipastikan akan diselidiki dan ditindak.
"Ketiganya dikenakan pasal 221," katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan AH hingga meninggal dunia, yang juga berstatus sebagai santri yaitu R dan A.
Saat ini, kedua pelaku sudah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Terdakwa anak A divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan R divonis 6 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, motif kedua pelaku menganiaya AH karena masalah utang. Korban AH sebelumnya menagih utang kepada salah satu pelaku. (*)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur