IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria bernama Tomi Permadi (27) warga Jelutung, Kota Jambi kedapatan mencuri kotak amal Masjid Darul Hikmah Jl.Pangeran Antasari RT. 31 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Aksi pemuda yang merupakan spesialis curi kotak amal tersebut tertangkap basah warga. Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi membenarkan kasus tersebut.
“Kita mendapatkan laporan dari Ketua RT.31 bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam Masjid dengan indikasi mencuri kotak amal. Selanjutnya bersama warga mengecek dan benar pelaku membuka kotak infaq tersebut. Kemudian kita mengamankan pelaku," ungkapnya.
Dilanjutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut nantinya akan digunakan untuk foya-foya.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal mesjid," lanjutnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti kotak amal dan uang sejumlah Rp117.000 sudah diamankan di Mapolsek Jambi Timur.
“Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (*)
Gubernur Al Haris: Teruskan Perjuangan Kartini Optimalkan Potensi Diri untuk Membangun Indonesia
Kantor Bahasa Jambi Dukung Upaya Pelestarian Bahasa Kerinci Melalui Bimtek bagi Guru Utama
Pengurus SMSI Provinsi Jambi Bertemu Rektor UNJA Perkuat Silaturahmi dengan Perguruan Tinggi
Gubernur Al Haris: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Kokohkan Semangat Nasionalisme
Profil dan Tantangan Pengentasan Kemiskinan di Provinsi Jambi
Dua Oknum PPK di Tebo Didakwa Akibat Diduga Gelembungkan Suara Caleg