IMCNews.id, JAMBI- satu dari tiga terdakwa korupsi gagal bayar surat hutang jangan menegah (Medium Term Notes/MTN) di Bank Jambi, Pjs Dirut PT. MNC Sekuritas Andri Irvandi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Andri juga divonis denda Rp 800 juta dan membayar yang pengganti Rp 5,8 Miliar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni, Kamis (11/1/24). Dalam kasus ini ini Andri selaku Pjs Direktur PT MNC Sekuritas bertindak sebagai agen Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).
Perbuatan terdakwa terbukti seperti dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus gagal bayar pada Bank Jambi," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
‘’ Menjatuhkan hukuman pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan kurungan 5 bulan penjara,’’ .
‘’Terdakwa juga dibebankan dengan uang penganti Rp 5,8 Miliar lebih. Dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang. Namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 5 tahun,’’ jelas hakim.
Dalam putusannya majelis hakim juga menjelaskan beberapa point yang memberatkan terdakwa. Yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan tugas pemerintah dalam memberantas kasus korupsi, dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara yang meringankan terdakwa, diantaranya hakim menilai bahwa terdakwa berlaku sopan pada saat menjalani seluruh proses persidangan.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Andri Irvandi 16 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian JPU juga menuntut pidana uang pengganti senilai Rp 5,8 Miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 8 tahun.
Setelah mendengarkan vonis dari hakim, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan. Selain itu mereka juga menganggap bahwa pertimbangan-pertimbangan dari hakim sangat lemah.
"Putusan hakim kita hormati. Tapi kita sangat keberatan dengan putusan ini. Karena kita melihat pertimbangan-pertimbangan dari hakim sangat lemah. Untuk itu kita akan mengajukan banding mungkin Minggu depan," kata kuasa hukum terdakwa.
"Tapi kalau lihat dari tuntutan JPU, semua tuntutan itu tidak bisa dibuktikan. Inikan rasa keadilannya tidak ada malah pelaku yang sebenarnya tidak dijadikan tersangka, inikan memang dzolim," pungokasnya. (*)
Terungkap, Kerugian Nasabah Akibat Bobolnya Bank Jambi Capai Rp143 Miliar
Mantan Dirut Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon dan Dua Terdakwa Korupsi Gagal Bayar Bank Jambi Ajukan Banding
Terbukti Bersalah, Eks Dirut Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pjs Dirut PT MNC Sekuritas Andri Irvandi Divonis 13 Tahun Penjara
17 Januari, Istri Mantan Gubernur Jambi Rahima Jalani Sidang Perdana