IMCNews.id, JAMBI- Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, dan Andri Irvandi keberatan atas vonis majelis hakim Tipikor Jambi. Tiga orang terdakwa perkara kasus korupsi gagal bayar surat utang jangka menengah atau Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi ini mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, ketiga terdakwa Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, dan Andri Irvandi divonis dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim Tipikor Jambi dalam sidang pada kamis pekan lalu, 11 Januari 2024.
Ketika itu, Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar.
Kemudian Dirut PT MNC SeKuritas Dadang Suryanto divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan pidana uang penganti Rp 4,1 miliar lebih.
Sementara Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas Andri Irvandi divonis lebih tinggi 13 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan uang penganti Rp 5,8 miliar lebih.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Suwarjo membenarkan El Halcon Cs mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Menurut dia, terdakwa Dadang Suryanto sudah beberapa hari lalu menyampaikan banding. ‘’ Terdakwa Andri Irvandi kemarin tanggal 16 Januari 2024. Sedangkan Yunsak El Halcon baru hari ini menyatakan banding," katanya, Rabu (17/1/24).
Suwarjo mengatakan, setelah terdakwa menyatakan banding, pihaknya akan memberitahu kepada JPU mengenai langfkah hukum para terdakwa tersebut. Kemudian mereka harus melengkapi memori banding. "Sampai administrasinya lengkap nanti baru akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jambi,"ujarnya.
Dengan adanya upaya banding ini, menurut Suwarjo, putusan hakim terhadap ketiga terdakwa belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Nanti sidang banding ini akan disidang hakim Pengadilan Tinggi.
Seperti diberitakan, sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi mennyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
Menurut hakim, dalam perkara ini Yunsak El Halcon terbukti melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo pasal 55 ke 1 KUHP.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyaatakan, fakta persidangan terungkap dalam pembelian MTN tersebut menggunakan uang negara dengan sistem beberapa kali pembayaran. Namun nyatanya beberapa tahap terjadi macet, karena uang mengalir untuk kepentingan pribadi.
Sehingga negara mengalami kerugian, dan harta Yunsak El Halkon bertambah yang diperoleh dari uang transaksi. Kemudian pencairan tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN.
Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat Bank bertransaksi.
Adapun yang memberatkan El Halcon adalah, terdakwa tidak membantu tugas pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan perbuatan yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumya, JPU menuntut El Halcon 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 7,6 Miliar.
Sementara Pjs Dirut PT. MNC Sekuritas Andri Irvandi divonis lebih tinggi, yakni 13 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Andri juga divonis denda Rp 800 juta dan membayar yang pengganti Rp 5,8 Miliar.
Dalam kasus ini ini Andri selaku Pjs Direktur PT MNC Sekuritas bertindak sebagai agen Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).
Hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus gagal bayar pada Bank Jambi.
Perbuatan terdakwa terbukti seperti dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Andri Irvandi 16 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian JPU juga menuntut pidana uang pengganti senilai Rp 5,8 Miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 8 tahun.(*)
Dorong Program Pengembangan SDM, Gubernur Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional
DPD PDIP Jambi Doa Bersama, Potong Tumpeng hingga Tanam Pohon
Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi Diringkus Polres Batanghari
BPJN Sebut Jembatan Tembesi Terancam Ambruk Akibat Hantaman Tongkang Batu Bara
Tongkang Batu Bara Hantam Tiang Fender Jembatan Tembesi Lagi, PPTB Siap Tanggung Jawab
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi
Rahima Akhirnya Akui Terima Uang Suap Rp 200 Juta, Akan Kembalikan ke KPK