IMCNews.id, JAMBI- Mengaku menyesal menerima uang suap, empat mantan amggota DPRD Provinsi Jambi, Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati minta hukumannya diringankan.
Peemintaa ini disampaikan k empat terdwak perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (10/1/2024).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir beragendakan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar 19 Desember 2023, JPU KPK menuntut ke empat para terdakwa masing masing 4 tahun 4 bulan penjara dan uang denda masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mererka juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam nota pembelaan pribadi, para terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan yang telah mereka melakukan.
Selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa dalam nota pembelaan meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan setimpal atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, permohonan keringanan hukuman tersebut dilakukan dengan pertimbangan para terdakwa cukup koperatif dalam mengikuti seluruh proses persidangan.
Kemudian para terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang suap ketok palu yang mereka terima kepada KPK.
Selanjutnya para terdakwa mengakui kesalahannya dan para terdakwa sudah berumur atau tua.
Senada dengan tim kuasa hukum, dalam pledoi pribadi masing-masing terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada mereka.
"Saya mohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan tuntutan JPU, mengingat saya sudah koperatif dalam pemeriksaan, baik jadi terdakwa maupun saksi," kata Hasani Hamid.
"Bahwa betul saya mengakui menerima uang suap dan uang tersebut sudah saya kembalikan ke KPK," tambahnya.
"Saya menyesal atas tindakan yang saya lakukan dan pada kesempatan ini saya memohon kepada majelis hakim untuk sudi kiranya memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada saya," kata terdakwa lainya, Bustami Yahya.
"Saya memohon keringanan hukuman kepada saya, dan saya sangat menyesal atas peristiwa ini," kata Hasim Ayub.
"Saya mengakui bahwa saya sangat menyesal atas perbuatan saya yang telah menerima uang suap ketok palu tersebut," kata terdakwa Nurhayati.
Sidang akan dilanjutkan pada 24 Januari 2024 dengan agenda putusan majelis hakim terhadap perbuatan para terdakwa. (*)