IMCNews.id, JAMBI- Perkara Korupsi gagal bayar surat hutang jangka menengah atau Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara (PT SNP) pada Bank Jambi memasuki babak akhir. Menurut jadwal, sidang pembacaan putusan hakim terhadap para terdakwa akan digelar pada Kamis besok, 4 Januari 2024 atau 8 Januari 2024.
Para terdakwa dalam kasus ini yaitu mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, Dirut Pt MNC Dadang Suryanto, dan Pjs Dirut PT MNC Andri Irfandi. Sementara satu tersangka
lagi masih buron, yakni Dirut PT Columbindo Perdana Cash dan Kredit berinisial D.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Donny Haryono Setyawan yakin dakwaan mereka terbukti dan akan diterima oleh majelis hakim pengadulan Tipikor Jambi.
"Tinggal putusan, itu dijadwalkan kalau saya tidak salah sekitar tanggal 8 Januari 2024. Kami tentu yakin perkara ini terbukti. Karena kami sudah maksimal dalam pengumpulan alat bukti dan kami juga sudah maksimal dalam proses pembuktian di persidangan," katanya.
Mengenai satu tersangka yang masih buron, Doni mengatakan pihaknya masih terus melakukan pencarian. “Kita sudah mengajukan permohonan bantuan pencarian dari adhyaksa monitoring center di jakarta, kalo dapat pasti akan segera kita proses,” katanya.
Kejati Jambi menegaskan, terkait kasus ini pihaknya akan terus melakukan aset racing terhadap aset para tersangka. Serta melacak semua tersangka tidak hanya 1,2,3 dan 4 tersangka saja.
Sebelumnya, JPU Kejati Jambi menuntut terdakwa Yunsak El Halcon 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut El Halcon membayar uang pengganti Rp 7,6 Miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita. Lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.
Pada sidang agenda pembelaan, mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon minta majelis hakim membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan. Dia juga menyatakan dakwaan JPU tidak jelas.
Permintaan ini disampaikan tim kuasa hukum El Halcon dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (18/12/2023).
Dalam nota pembelaannya, Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya menjadi salah satu korban investasi bodong dalam kasus ini. Mereka juga menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan harus dibebaskan dari dakwaan.
Selain itu tim kuasa hukum terdakwa juga menilai dakwaaan JPU tidak jelas. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada JPU untuk membuktikan terlebih dahulu dakwaan yang menyatakan terdakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
“Kepada Majelis Hakim kami meminta dan menyatakan bahwa terdakwa YEH (Yunsak El Halcon) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata kuasa hukum El Halcon.
Tim kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada Hakim untuk memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan. “Meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa serta meminta kepada Majelis untuk memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang-barang yang disita kepada terdakwa,” lanjunya.
Dalam persidangan, terdakwa El Halcon juga menyampaikan nota pembelaan terhadap dirinya. Menurut El Halcon, semua tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap dirinya sangat tidak adil. “Ini sangat tidak adil, kenapa saya yang menanggung semuanya,” ujarnya.Dia juga menyayangkan sikap jaksa yang melakukan penyitaan terhadap harta benda miliknya secara sepihak dan dia merasa dizalimi.
“Perbuatan jaksa semenang-mena terhadap terdakwa, tanpa mengedepankan asas tidak bersalah,” katanya.
Selain itu, El Halcon juga menyayangkan sikap jaksa yang merampas seluruh uang miliknya. Menurut dia, uang tersebut ada yang bersumber dari honor dirinya mengajar. “Kami memohon yang mulia agar bisa mengabulkan permohonan saya,” ucap El Halcon.(ist)
Terungkap, Kerugian Nasabah Akibat Bobolnya Bank Jambi Capai Rp143 Miliar
Mantan Dirut Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon dan Dua Terdakwa Korupsi Gagal Bayar Bank Jambi Ajukan Banding
Terbukti Bersalah, Eks Dirut Bank Jambi Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Pjs Dirut PT MNC Sekuritas Andri Irvandi Divonis 13 Tahun Penjara
1.763 Tindak Pidana Terjadi di Kota Jambi Sepanjang 2023, Ini Tiga Jenis Kasus yang Paling Menonjol