Terbongkar Dalang Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Minggu, 17 Desember 2023 - 10:33:58 WIB

IMCNews.ID - Dalang dalam dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh beberapa waktu belakangan terungkap. Polda Aceh mengungkap, ada koordinator dalam kejadian itu.

Untuk bisa bermigrasi, para pengungsi Rohingya ini dipungut biaya sebesar 20.000-100.000 taka atau Rp3-15 juta per orangnya.

"Setelah uangnya terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin membeli kapal, BBM, dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan," kata Kabid Humas Polda Aceh l, Kombes Joko Krisdiyanto, Jumat (15/12/2023) dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut dia, setelah biaya operasional terpenuhi, maka keuntungan dibagi para pelaku penyelundupan. Yakni untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox's Bazar Bangladesh.

Sebelum diberangkatkan, para pengungsi didata untuk menentukan daerah tujuannya. Mereka dikirimkan ke Indonesia, Malaysia dan Thailand.

Selanjutnya baru para pengungsi dimasukkan ke kapal sesuai negara tujuan. Tapi akibat ketatnya perairan Malaysia dan Thailand, rata-rata para pengungsi memilih tujuan Indonesia.

Kabid Humas juga menjelaskan ada keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam penyelundupan imigran Rohingya ini. Peran mereka adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh.

"Kemudian membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau-dengan biaya Rp5-10 juta per orang," kata Joko.

Untuk diketahui, ada sebanyak 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya ditangani Polda Aceh. Ada 42 orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Selain itu, tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia," kata Joko.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)



BERITA BERIKUTNYA