Ternyata Nilai Bagi Hasil WTC hanya Segini, Pemprov Jambi Buka Peluang Tinjau Ulang MoU

Jumat, 15 Desember 2023 - 16:04:07 WIB

Mall WTC Batanghari Jambi
Mall WTC Batanghari Jambi

IMCNews.id, JAMBI-- Pemprov Jambi membuka peluang meninjau ulang MoU dengan PT Simoto Putra Parayudha yang mengelola Mall WTC. Rasionalisasi kerja sama ini diperlukan karena bagi hasil kerjasama aset tanah Pemprov Jambi yang dikelola pwrusahaan tersebut terlalu kecil.
Jumlah setoran Rp 256 juta tahun terakhir dari pihak ketiga ke Pemprov dinilai tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
DPRD Provinsi Jambi sudah.mendesak Pemprov Jambi mengkaji ulang kersama dengan pengelola Mall WTC. 
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, WTC masih memiliki kontrak hingga 7 tahun tersisa.
Dia tidak menampik terbuka kemungkinan bagi hasil yang kecil itu untuk ditinjau kembali saat perpanjangan kontrak.
Menurut Agus, persyaratan peninjauan ulang kerjasama itu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Mengenai desakan DPRD, Agus mengatakan sesuai tahapannya akan dibuat dahulu tim teknis. "Tim itu untuk meninjau agar perubahan tidak semata desakan dari beberapa pihak," katanya.
Agus menegaskan, bagi hasil WTC dengan Pemprov sudah diikat dengan kesepakatan dan perhitungan yang telah ditentukan sebelumnya. 
Artinya jika Pemprov ingin mengoreksi, berarti harus meninjau kembali perjanjian itu dengan persetujuan pihak ketiga. "Sehingga kita harus memadukan keinginan kita dengan kemampuan pihak ketiga dan di dalamnya ada hak dan kewajiban," jelasnya.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis menyatakan dari dulu fraksinya Partai Persatuan Pembangunan (PPP)-Berkarya telah meminta Pemprov meninjau ulang bagi hasil ini. Karena, kesepakatan pihak ketiga dengan Pemprov harus menyesuaikan perkembangan zaman. 
Menurut dia, kesepakatan bagi hasil arus disesuaikan dengan perekonomian saat ini. Tarif yang dibayarkan jangan mengikuti 10 tahun yang lalu saat dibuat kesepakatan
Sebab, menurut Kamaludin,  pertumbuhan jumlah penduduk dan perekonomian terus berkembang hingga saat ini. "Kita mendorong untuk dirubah kesepakatan MoU-nya, agar ditinjau ulang dan dinaikkan," katanya.
Kamaludin menilai angka Rp 256 juta yang dibayar WTC tahun 2022  terlalu kecil. "Kita sama-sama pakai logika saja, berapa pengunjung dan pembeli yang masuk ke mall itu per harinya kan banyak peminatnya,"tegasnya.
Belum lagi sewa toko (tenant) yang tiap tahun pasti naik. Menurut dia harus ada hitungan ekonominya. " Makanya kita minta nilai bagi hasilnya dirubah," kata Politisi PPP ini.
Dilansir dari Jambi Ekspres, bagi hasil untuk tahun 2022, pihak WTC membayarkan Rp 256.655.552 pada bulan Maret 2023. Rumus  angka itu adalah bagi hasil keuntungan WTC. Dimana Pemprov mendapatkan 15 persen dari keuntungan total WTC dalam tahun terkait, yang telah dikurangi dengan biaya operasional pihak yang bernaung dibawah PT. Simotha. 
Pada Covid-19 tahun sebelumnya mall WTC tak menyetor ke rekening Pemprov karena alasan tidak mendapatkan keuntungan bisnis. Padahal brand pakaian ternama hingga makanan cepat saji, hingga bioskop memenuhi toko-toko yang disediakan pihak mall.(*)



BERITA BERIKUTNYA