IMCNews.id- Seorang wanita asal Jambi berinisial BF (25) ditangkap polisi dari Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Wanita muda ini ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga
mengatakan, BF merupakan karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dia menipu korbannya bernama Fifi (20) asal Tangerang, Banten. Modusnya, BF menjanjikan korban bekerja di PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebagai imbalan, wanita muda asal Jambi ini meminta uang sebesar Rp15.000.000.
Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan penipuan itu ke SPKT Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai pada 27 November 2023.
Iptu Rionson menjelaskan, kasus penipuan ini berawal sekitar Juni 2023 lalu. Saat itu, BF BF berkomunikasi dengan korban melalui sambungan telepon. Dia menjanjikan korban akan diterima bekerja di PT JAS.
Korban yang percaya dengan tawaran pelaku, langsung datang ke Bali pada 26 Juni 2023. Keduanya bertemu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pada saat pertemuan itu, BF kembali mengatakan bahwa korban akan diterima bekerja sebagai karyawan di PT JAS. Syaratnya korban harus menyerahkan sejumlah uang kepadanya untuk mengurus berkas yang berkaitan dengan pekerjaan yang dijanjikan tersebut.
Saat pertemuan itu, wanita asal Jambi yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000 untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS. Selain itu, agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku meminta korban membuat curriculum vitae sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT. JAS.
Lantaran merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja, korban lalu mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku sebanyak dua kali pengiriman. Pengiriman pertama 3 Juli 2023, korban mentransfer uang ke nomor rekening bank milik pelaku sebesar Rp 10.000.000.
Lalu, 17 Juli 2023 korban mentransfer lagi sebesar Rp 5.000.000, sehingga total keseluruhan Rp 15.000.000. Rionson menyebut korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu, namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi.
‘’Akhirnya, korban berupaya meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku. Tetapi BF selalu mengelak, bahkan berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus,’’ jelasnya.
Karena merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.(*)
Berbagi Berkah Ramadhan, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Rumah Yatim
Bawaslu Jambi Ungkap Beragam Potensi Pelanggaran Dalam PSU Pilkada Bungo
Kemas Faried Tegaskan Dukung Penuh Program Prioritas 100 Hari Walikota dan Wakil Walikota Jambi
Kabar Gembira! Pengangkatan CPNS Ditargetkan Tuntas Juni, PPPK Oktober
Operasi Ketupat 2025, Kapolda Jambi: Ibadah Paling Mulia Mengorbankan Diri Untuk Kenyamanan Masyarak