IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memeriksa Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (29/11/2023). Pemeriksaan itu terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim pemenangan pasangan capres-cawapres, Prabowo Gibran di Jambi.
Laporan ini disampaikan oleh tim daerah Ganjar-Mahfud di Jambi. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, jika Al Haris diperiksa sekitar dua jam.
"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan. Kita memeriksa Gubernur Jambi Al Haris sesuai dengan laporan sebelumnya yakni dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni rumah dinas Gubernur," sebut Wein.
Selanjutnya, pihaknya akan membahas hasil pemeriksaan itu selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah berikutnya. Jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan, pihaknya memastikan akan dilakukan.
"Jika tidak perlu maka akan dihentikan," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji dan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Soal sanksi, dia mengatakan akan ada beberapa tingkatan sanksi.
"Jika terbukti melanggar bisa jadi diberi sanksi administratif maka atau sanksi hukum lainnya. Nanti diputuskan sesuai kajian bersama," katanya. (*)
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Jambi antara Bulldozer, CEO, dan Petisun: Membaca Warisan Gubernur dan Mencari Formula Jambi 2030
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda