IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memeriksa Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (29/11/2023). Pemeriksaan itu terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim pemenangan pasangan capres-cawapres, Prabowo Gibran di Jambi.
Laporan ini disampaikan oleh tim daerah Ganjar-Mahfud di Jambi. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, jika Al Haris diperiksa sekitar dua jam.
"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan. Kita memeriksa Gubernur Jambi Al Haris sesuai dengan laporan sebelumnya yakni dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni rumah dinas Gubernur," sebut Wein.
Selanjutnya, pihaknya akan membahas hasil pemeriksaan itu selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah berikutnya. Jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan, pihaknya memastikan akan dilakukan.
"Jika tidak perlu maka akan dihentikan," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji dan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Soal sanksi, dia mengatakan akan ada beberapa tingkatan sanksi.
"Jika terbukti melanggar bisa jadi diberi sanksi administratif maka atau sanksi hukum lainnya. Nanti diputuskan sesuai kajian bersama," katanya. (*)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren