IMCNews.ID, Jambi - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tebo pada 2024 ditetapkan hanya senilai Rp2.013.000. Penetapan itu berdasarkan hasil antara Pemkab Tebo rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Ali Bato mengatakan, penetapan itu sesuai dengan Pasal 32 PP 51 tentang faktor-faktor penilaian penetapan upah minimum.
Pertama paritas daya beli di Kabupaten Tebo dibagi dengan paritas Provinsi Jambi dikali UMP.
Kedua, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Tebo dibagi tingkat pengangguran Provinsi dikali UMP. Ketiga, median upah dibagi median upah provinsi dikali UMP ditambahkan dan dibagi 3.
Meskipun UMK Kabupaten Tebo telah ditetapkan Rp 2.013.000, namun Pemkab Tebo tetap akan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi.
Pasalnya, menurutnya PP 51 pasal 33 berbunyi, jika UMK lebih rendah dari UMP Provinsi, maka yang dipakai UMP. Sebab, jika digunakan UMK akan merugikan pekerja yang ada di Kabupaten Tebo.
"Karena UMK kita lebih rendah dari UMP, itu merugikan kalau diberlakukan. Jadi jelas, di PP 51 pasal 33 itu disebutkan, andaikata UMK kita lebih rendah dari UMP, maka yang dipakai adalah UMP,” sebutnya. (*)
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan
Pemblokiran Jalan Suak Kandis-Jambi Terkait Konflik Warga dan PT FPIL, Polda Mediasi Siang Ini