BNNP Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 15 Miliar

Kamis, 23 November 2023 - 19:45:36 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 15 Miliar
BNNP Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 15 Miliar

  IMCNews.id, JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 15 Miliar, Kamis (23/11/23). Sebelumnya, Polda Jambi juga memusnahkan barang bukti sabu senilai yang sama.

Barang bukti yang dimusnahkan BNN itu terdiri dari sabu seberat 10,7 kilogram dan pil ekstasi 1,7 kilogram.

 Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan sejak bulan Oktober-November 2023.

 "Barang bukti yang dimusnahkan ini untuk sabu kurang lebih 10.701 gram sedangkan ekstasi total 1.791 gram atau 4.850 butir. Ini dari 3 LKN (laporan)," katanya.

 Menurut Brigjen Wisnu, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 3 kasus dengan 6 tersangka. Para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti.

 Sebelum dimusnahkan, Doktor Polisi melakukan sampel salah satu barang bukti tersebut dengan menggunakan

 General drug test kit identa dan setelah dicek dan terbukti bahwa barang bukti tersebut berwarna merah ke ungguan yang artinya positif mengandung zat sabu.

 Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran mesin incinerator milik BNNP Jambi.

 "Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapat ketetapan dari pengadilan, setelah sebagian disisihkan untuk uji lab dan pembuktian di persidangan," jelasnya.

 Wisnu mengatakan satu kasus yang diungkap BNNP Jambi merupakan tangkapan dengan barang bukti terbesar selama berdirinya BNNP Jambi.

 Hal itu sebab tangkapan sabu 10 kilogram dan ekstasi 4860 butir pada Selasa 3 Oktober 2023 di Jalan Lintas Desa Sungai Puar, Kabupaten Batanghari.

 "Pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama berdirinya BNN Provinsi Jambi. Dari tiga kasus ini terdiri dari 2 kasus di bulan Oktober dan 1 kasus di bulan November," jelasnya.

 Menurut dia, saat ini BNNP Jambi masih mengembangkan kasus sabu 10 kilogram dan ektasi 1,7 kilogram ini. Adapun tiga tersangka dari kasus itu ialah Sukardi (59), Asril (52), dan Deri Saputra (26).

 "Untuk sabu 10 kilogram ini masih kita kembangkan karena ini jaringan Aceh. Sebelumnya, Polda Jambi juga mengungkap kasus yang sama, kemasannya sama, dibungkus teh Cina dan sudah rapi," pungkasnya.(*)

 



BERITA BERIKUTNYA