Ini 5 Daerah di Jambi Paling Rawan Narkoba, Selain Transit, Juga Jadi Pasar Potensial

Kamis, 01 Februari 2024 - 19:32:32 WIB

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

IMCNews.id, JAMBI- Peredaran narkotika atau narkoba di Jambi masih cukup tinggi. Selain sebagai daerah transit, Provinsi Jambi juga menjadi salah satu pasar potensial peredarabn barang haram tersebut.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, sepanjang tahun 2023, Kota Jambi menjadi peringkat satu daerah paling rawan peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

"Berdasarkan ungkap kasus dan locus delicti, rangking satu diduduki oleh Kota Jambi, rangking dua Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Kerinci," kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (1/2/2024).

Menurut dia, perangkingan tersebut berdasarkan kejadian atau locus delicti, keaktifan aparat hukum setempat untuk mengungkapkan kasus narkoba. Sehingga daerah tersebut mengalami  potensi rawan karena aktifnya aparat hukum setempat seperti Polda Jambi, Polres, Polsek dan BNN Kabupaten/Kota.

"Sehingga terdata wilayah tersebut memang rawan. Tentunya ini merupakan informasi lapisan masyarakat," ujarnya.

Brigjen Wisnu menjelaskan, data peta rawan kasus peredaran narkoba dari BNNP Jambi  tahun 2023 yakni Kota Jambi dengan 172 kasus, Kabupaten Bungo dengan  107 kasus.

Kabupaten Sarolangun 94 kasus, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 79 kasus, Kabupaten Kerinci 62 kasus, Kabupaten Batanghari 58 kasus, Kabupaten Tebo 50 kasus.

Kemudian, Kabupaten Merangin dengan 47 kasus, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan 44 kasus dan Kabupaten Muaro Jambi dengan 44 kasus.

Menurut Wisnu, penyebab utama maraknya peredaran narkotika di Provinsi Jambi karena sebagian masyarakat kecil masih memesan narkoba. "Karena narkoba datang dari luar Provinsi Jambi, seperti dari Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Palembang, Lampung. Bahkan mungkin hingga luar negeri dan itu merupakan jaringan yang telah dipetakan oleh BNNP," terangnya.

Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, rangking satu daerah rawan peredaran narkoba di Jambi yakni Kabupaten Sarolangun. Lalu Kabupaten Bungo, tiga Kota Jambi, Muaro Jambi dan Kabupaten Kerinci.

"Ada pergeseran yang tadinya Kabupaten Muaro Jambi rangking empat kini turun, naik Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Itu berdasarkan kejadian ataupun locus delicti," katanya.

Seperti diketahui, sebagai pusat ibu kota provinsi, Kota Jambi memang menjadi daerah paling rawan peredaran narkotika. Dalam bulan Januari 2024 saja, setidaknya Polresta Jambi sudah dua kali mengungkap dua kasus narkotika dalam jumlah besar.

Pertama pada 7 Januari 2024 lalu, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus dan orang anggota sindikat narkotika jaringan internasional. Salah satunya oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi beinisial MA (27) biasa dipanggil Afif. Dia diamankan terkait kepemilikan 52,4 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu.

Afif  ditangkap bersama seorang tersangka lainnya F alias A (46) warga Depok, Jawa Barat. Keduanya dikendalikan oleh bandar besar berinisial R yang saat ini masih dalam pengeraran polisi.

Dalam kasus ini peran Afif cukup sentral. MA alias Afif yang KTP nya beralamat Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi berperan sebagai penerima dan mendistribusikan pulusan kilo sabu tersebut.

"Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia. 52,4 Kg Sabu tersebut masuk dari Malaysia lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian di bawa ke Jambi dan diterima oleh MA," katanya.

Menurut Eko, rencananya sabu senilia Rp 50 Miliar itu akan dikirim dan diedarkan di Pulau Jawa. Dalam mendistribusi 52,4 Kg sabu tersebut, MA bekerja sama dengan F alias A (46) warga Depok, Jawa Barat. Keduanya dijanjikan upah Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

Kemudian, pekan lalu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menggagalkan peredaran 39 Kilogram (ganja) asal Aceh dan Medan di Jambi.

Bersama barang bukti, polisi juga meringkus dua tersangka yang akan mengedarkan barang haram tersebut.

Kedua tersangka berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi dan DA warga (19) warga Jalan Marena, RT 11, Kelurahan Eka jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.(*)

 



BERITA BERIKUTNYA