IMCNews.ID, Tebo - Dinas Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Tebo mencatat ada 19 anak di daerah itu yang harus berurusan dengan hukum sejak Januari hingga Oktober 2023.
Kasusnya beragam, mulai dari kekerasan, kenakalan remaja hingga tindak asusila. Data ini diungkap oleh Kabid Rehabilitasi Sosial P2PA Kabupaten Tebo, Zaitun.
"kasusnya ada pelecehan, pencabulan, ada pula pemerkosaan. Terus ada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu seperti pelaku ada yang maling ada yang tawuran,” ungkapnya.
Dia merincikan, dari 19 anak yang berurusan dengan hukum itu, 11 kasus diantaranya anak sebagai korban, sedangkan sisanya 8 anak sebagai pelaku.
Untuk 11 kasus anak sebagai korban, 10 diantaranya perempuan dan 1 orang laki-laki. Sedangkan untuk anak sebagai pelaku, semuanya anak laki-laki.
Penyebab anak berhadapan dengan hukum ini ada berbagai faktor. Pertama faktor keluarga dan juga pergaulan lingkungan sehingga anak ikut- ikutan. Anak-anak menjadi cenderung berperilaku nakal hingga berurusan dengan hukum.
Kemudian untuk kasus ABH sebagai korban, kasusnya terdiri dari pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan. Sementara ABH anak sebagai pelaku, terdiri dari kasus pengeroyokan, penganiayaan dan lain-lain. (*)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Ini Jejak Kasus Dugaan Pemerasan SYL