IMCNews.ID, Sengeti – Bawaslu MUaro Jambi menerima dua pada masa pengaduan pasca penetapan Datar Calon Tetap (DCT) DPRD Muaro Jambi, yakni sengketa dan dugaan pelanggaran pemilu.
Laporan tersebut diterima selama masa penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah berakhir pada 8 November lalu.
Komisioner Bawaslu Muaro Jambi divisi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa, Elfi Prasetia saat dikonfirmasikan membenarkan menerima 2 laporan. Diantaranya satu laporan sengketa dari pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) dengan termohon KPU Muaro Jambi.
Kemudian satu laporan lagi dugaan pelanggaran administrasi terhadap caleg yang ditetapkan sebagai daftar calon tetap pemilu 2024.
Menurut Elfi, Bawaslu telah menggelar rapat mediasi secara tertutup, atas permohonan sengketa yang disampaikan salah satu parpol.
‘’Namun dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan antar dua pihak, sehingga bawaslu melanjutkan proses persidangan hingga pada tahap ajudikasi," ungkapnya.
Sementara untuk pelaporan pelanggaran pemilu dihentikan karena pemohon tidak memenuhi bukti. ‘’Meski demikian, Bawaslu tetap melanjutkan ke tahap temuan yang akan ditindaklanjuti untuk putusan,"katanya.(*)
Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Jambi Harap Peran Serta Masyarakat
Bawaslu Tegaskan Bakal Awasi Bansos Selama Tahapan Pilkada 2024
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Akan Layu Sebelum Berkembang
Pemilih Dilarang Foto-foto di Bilik Suara, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta
Coblos Sesuai Hati Nurani, Waspadai Money Politcs; Ketahuan Bagi bagi Uang Bisa Dipidana