IMCNews.id- Ini peringatan keras bagi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024, Rabu besok. Para pemilih wajib tahu ada beberapa aturan yang harus diperhatikan saat melakukan pencoblosan.
Salah satu aturan yang paling kurisial perlu diketahui adalah dilarang mendokumentasikan baik memfoto atau video aktivitas pencoblosan di bilik suara.
Aturan ini harus benar benar ditaati. Jangan sesekali melanggar. Jika ketahuan hukumannya tak main main.
Hukuman yang akan diterapkan kepada pemilih yang usil dan ngotot mendokumentasikan pencoblosan, baik versi foto maupun video, nilai dendanya mencapai Rp 12 Juta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan ini bukan larangan kosong. Tapi aturan terkait hal ini telah tertuang dalam Peraturan KPU.
Pada peraturan KPU Nomor 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu yang dikeluarkan tahun 2023, ada pasal yang mengatur pemilih untuk tidak membawa telepon genggam maupun alar rekam jenis lainnya ke dalam bilik suara.
Kemudian ada juga pasal lain yang mengatur pemilih untuk tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Makanya, masyarakat jangan kaget. Saat hari H pemilihan besok, di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih akan menerima informasi terkait larangan membawa HP atau dan larangan mendokumentasi pencoblosan di bilik suara dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing.
Selain itu, pemilih juga dilarang mencoret-coret kertas suara, baik menandatangan maupun menulis catatan lainnya.
Idham menjelaskan, denda Rp 12 juta yang akan diberikan kepada pemilih yang melanggar secara jelas juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pada Pasal 500 dalam UU Pemilu berbunyi bahwa setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sanksi ini juga berlaku bagi orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Menurut dia, UU pemilu hanya mengatur tentang pemilih yang dibantu hanyalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain, seperti yang tercantum dalam Pasal 364.
Lebih lanjut dijelaskan, melarang pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara merupakan prinsip rahasia yang menjadi asas pemilu di Indonesia. Dimana asas itu mengedepankan kerahasiaan pemilih yang terjamin tanpa harus diketahui pihak manapun.
Sebenarnya ada 6 prinsip yang menjadi asas pemilu di Indonesia yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (*)
Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Jambi Harap Peran Serta Masyarakat
Bawaslu Tegaskan Bakal Awasi Bansos Selama Tahapan Pilkada 2024
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Akan Layu Sebelum Berkembang
Pemilih Dilarang Foto-foto di Bilik Suara, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta
Coblos Sesuai Hati Nurani, Waspadai Money Politcs; Ketahuan Bagi bagi Uang Bisa Dipidana
Tak Dapat Undangan Apakah Bisa Mencoblos, Begini Penjelasan KPU