Ini Aturan Pejabat Negara yang Ingin Kampanye, Wajib Baca!

Sabtu, 11 November 2023 - 10:35:09 WIB

ilustrasi kampanye
ilustrasi kampanye

 IMCNews.ID- Pejabat negara yang ingin kampanye harus memgikuti aturan yang sudah ditetapkan. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterima di Jakarta pada Jumat, aturan mengenai kampanye Pemilu 2024 telah dijelaskan.

 Salah satu aspek kunci dari aturan tersebut adalah ketentuan cuti bagi pejabat negara yang akan terlibat dalam kampanye, yang harus diajukan tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan.

 Berdasarkan Pasal 62 dan Pasal 63 PKPU, pejabat negara yang akan terlibat dalam kampanye Pemilu harus memperhatikan tugas-tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.

 "Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri," bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.

 Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan mereka. Aturan ini mencakup pejabat negara yang akan terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilu, termasuk mereka yang memiliki status sebagai anggota partai politik.

 Proses cuti harus mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang mengatur cuti selama kampanye pemilu.

 Dalam konteks aturan ini, surat cuti harus diajukan secara tertulis dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum kampanye pemilu dilaksanakan.

  Selain itu, surat cuti juga harus disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

 PKPU menekankan bahwa ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang terlibat dalam kampanye pemilu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan cuti wakil menteri.

 Diharapkan, aturan ini akan menjadikan proses kampanye Pemilu 2024 lebih teratur dengan memperhatikan tanggung jawab dan kewajiban pejabat negara dalam menjalankan tugas penyelenggaraan negara.(*)



BERITA BERIKUTNYA