IMCNews.ID – Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) . Masa depan cerah menanti para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut karena pemerintah akan menyiapkan sistem perbaikan kesejahteraan baru bagi abdi negara tersebut.
Sistem perbaikan penghasilan ini akan dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai ASN. Nantinya, gaji ASN, baik PNS hingga TNI dan Polri akan disetarakan dengan penghasilan atau gaji pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
RPP tentang manajemen pegawai ASN itu sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadi pengganti UU No. 5/2014. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
dilansir dari cnbcindonesia.com, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan kesetaraan penghasilan atau gaji ASN itu dengan pegawai BUMN diharuskan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Tanpa adanya perbaikan penghasilan menurutnya mobilitas tidak akan terjadi.
"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," tutur Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).
Dengan perbaikan ini, dia memastikan tak akan ada lagi ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK sangat ingin menjadi pegawai BUMN. Maka, penghasilan ASN pun menurutnya akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
"Maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun sekali akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile nya, jadi kita akan terus keep up dengan mereka," tegas Yudi.
Yudi menambahkan, melalui perbaikan sistem kesejahteraan itu, maka pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix yang baru, yakni pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Selama ini gaji ASN menurut pemerintah jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.
Adapun, dalam perbaikan skema remuneration mix ini, komponen penghasilan ASN paling besar adalah gaji dengan porsi 40%, sedangkan insentif atau yang diistilahkan dengan variable porsinya sebesar 30%, lalu benefit dengan porsi 25%, dan terakhir untuk peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5%.
"Jadi kami semangatnya satu bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan menyejahterakan ASN. Tuntutan kita ke depan, organisasi kita semakin ramping, ASN kita semakin agile, harapannya akan lebih sejahtera lagi," ujar Yudi.
Demi menopang peningkatan kesejahteraan itu, maka pola rekrutmen ASN juga akan berubah ke depan, tidak hanya melalui metode seleksi terbuka, melainkan melalui skema referal, melalui agent, hingga head hunting. Tujuannya untuk mendapat pegawai yang paling berkualitas di pasar tenaga kerja.(*)
Terpilih Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Muaro Jambi, Kasnadi Ajak Seluruh Anggota Kompak
Informasi Terbaru Soal Kenaikan Gaji Pensiuan PNS dan ASN Aktif yang Diundur
Ini Formasi, Syarat, Jurusan dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Deretan Kasus Korupsi di Lingkungan Kementrian BUMN, Erick Thohir: Tak Akan Berhenti Disini
Soal Hutang Rp16 Triliun ke Bulog, Menkeu Sri Mulyani Buka Suara