IMCNews.ID, Jakarta - Posisi Anwar Usman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) digantikan oleh hakim MK Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diputus melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) lalu.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah bapak Suhartoyo," ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari detikcom.
Saldi mengaku, dirinya sendiri masih menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Untuk diketahui, pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu.
MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. (*)
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Hore.. ASN Bakal Terima Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan, Termasuk TNI dan Polri