Hore.. ASN Bakal Terima Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan, Termasuk TNI dan Polri

Kamis, 09 November 2023 - 12:55:47 WIB

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

IMCNews.ID, Jakarta - Skema tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri akan diubah.

Aturan ini akan dimuat dalam turunan UU ASN yang baru saja diundangkan. Sejumlah tunjangan bakal dihapus diganti skema baru.

"Nanti kita dengan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah diterima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan," kata Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Senin (6/11/2023) lalu.

Insentif dan bonus ini akan menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungan besaran bonus dan insentif ini didasarkan atas skema single salary dan jumlahnya tidak akan lebih dari gaji pokok.

Besarannya mencakup porsi remuneration mix sebesar 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

"Saya ingin meluruskan kalau ada isu-isu bahwa dengan konsep single salary atau total reward ini akan membuat penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak. Justru kita ingin memperbaiki skema pemberian insentifnya," tegas Yudi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan PNS tetap mendapatkan benefit lainnya sebagai tambahan penghasilan, yakni tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu yang terdiri dari tunjangan kemahalan maupun tunjangan hari raya (THR). 

Lalu, ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Kemudian, juga akan ada pemberian fasilitas yang terbagi dalam dua bentuk, yakni monetary dan non monetary. 

Untuk fasilitas yang dalam bentuk monetary ialah pemberian tunjangan cuti. Cuti sendiri dalam RPP itu menurutnya akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.

"Kalau pegawai cuti maka yang bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti. Besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan berapa ini besarannya dan konstrainnya tetap sama budget di instansi tersebut kalau budgetnya tidak ada, maka tunjangan cutinya tidak bisa diberikan," katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA