IMCNews.ID, Kerinci - Pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa waktu lalu, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kerinci mengajukan laporan gugatan ke Bawaslu kabupaten Kerinci, pada Rabu (08/11/2023).
Gugatan ke Bawaslu Kerinci ini lantaran Ketua DPC PKN Kerinci, Irmanto dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal, nama Irmanto dari Dapil I tersebut ada dalam dalam pengumuman DCS.
Anggota Bawaslu Kerinci divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Chintia Alber Siin, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurut dia, Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional Irmanto telah mengajukan gugatan dan telah terregistrasi Bawaslu Kerinci.
"Ya, berkas laporan sudah diantar tadi, diantar langsung pak Irmanto, semua syarat formil dan materil lengkap, langsung kita lakukan registrasi tadi,"jelasnya.
Setelah masuknya gugatan ini, lanjut Chintiya, pihaknya telah menjadwalkan mediasi antara Pemohon yakni PKN dan Termohon adalah KPU Kerinci. Sedangkan untuk materi gugatan karena Irmanto ketua DPC PKN Kerinci tidak masuk dalam DCT.
"Besok (Kamis,red) kita jadwalkan untuk melaksanakan Mediasi atas Gugatan dari Pak Irmanto, kita jadwalkan sekitar pukul 13. 00 Wib. Semoga bisa selesai ditingkat Mediasi besok,"tandasnya.(sau)
Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Jambi Harap Peran Serta Masyarakat
Bawaslu Tegaskan Bakal Awasi Bansos Selama Tahapan Pilkada 2024
Pemilih Dilarang Foto-foto di Bilik Suara, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta
Coblos Sesuai Hati Nurani, Waspadai Money Politcs; Ketahuan Bagi bagi Uang Bisa Dipidana
Bawaslu Buka Penjaringan Untuk 11.160 Pengawas TPS, Ini Tahapan dan Syaratnya Jika Berminat!
Catat 136 Aktivitas Kampanye Dalam 12 Hari, Bawaslu Jambi Hanya Temukan Dua Pelanggaran
Dukungan Jokowi Makin Jelas, Sanjung Prabowo saat Buka Rakernas LDII