IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi mendalami dugaan penipuan investasi delivery order (DO) kelapa sawit di Sugai Bahar, Muaro Jambi.
Saat ini penyidik telah mengantongi profil terduga pelaku yang dilaporkan yakni pemilik CV Karo Karo. Informasi yang didapat, korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Profil orang yang dilaporkan sudah kita dapat. Jadi masih dalam pantauan kita. Nanti akan kita panggil kapasitasnya sebagai saksi. Pokoknya pasti kita panggil," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Minggu (22/10/2023).
Menurut Kombes Andri, jika panggilan tidak diindahkan, proses akan terus berlanjut. Proses penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Jika tidak diindahkan proses akan terus berlanjut. Ketika tidak datang, bukti sudah cukup bisa kita tingkatkan ke proses penyidikan. Kalau kita panggil lagi, tidak hadir juga, kita akan lakukan upaya paksa nanti," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan mengumpulkan bukti- bukti.
‘’Yang jelas, kita sudah mengantongi profil pemilik CV Karo Karo ataupun pelaku penipuan investasi DO kelapa sawit tersebut,’’ tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi melaporkan dugaan penipuan investasi DO kelapa sawit ke Polda Jambi, pada kamis (19/10/2023).
Para pelapor mengatakan total kerugian akibat penipuan itu mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban, Iskandar mengatakan awal mula kejadian ini mereka menanam modal DO Sawit dengan pelaku. Mereka dijanjikan menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp5 per kilogram buah kelapa sawit.
Saat melapor ke Mapolda Jambi, Iskandar juga memberikan bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian antara para korban dengan CV Karo Karo.
Namun, seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo.
‘’Kerjasama DO kelapa sawit dengan CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun. Beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO,’’ katanya.
Pembayaran mulai tersendat. Akhirnya pemilik DO bernama Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa, kabur di bulan Agustus.
‘’Keduanya warga unit 19 Sungai Bahar," sebutnya.
Menurut Iskandar, ada 6 orang mengalami nasib yang sama seperti dirinya dan juga telah membuat laporan di Polda Jambi. Dirinya bersama korban lain mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.
"Kalau ditotal dari 7 korban mencapai Rp 5 miliar," sebutnya.
Selain itu, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa masih banyak warga Sungai Bahar Utara, Selatan, dan Tengah yang menjadi korban investasi DO kelapa sawit CV Karo Karo. Namun, mereka belum membuat laporan ke polisi.
Kata Iskandar, mereka tergabung dalam warga Bahar Grup. Investasi DO kelapa sawit dimulai sejak tahun 2022 lalu dengan penawaran kepada korbannya berupa investasi, penanaman modal dan pembelian buah.
"Setahun berjalan lancar, dengan perhitungan 3 persen dari modal yang kami setor. Tidak pakai tenor, ada juga sih yang pakai tenor, setahun dua tahun," kata dia.
Iskandar berharap, pelaku dapat segera ditangkap dan dana yang sudah mereka setorkan untuk investasi dapat kembali walau tidak sepenuhnya.
"Mudah-mudahan dana itu masih ada, uang kami bisa kembali,’’ ujarnya. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Zola Ungkap Tekanan Anggota Dewan Soal Permintaan Uang Ketok Palu, Diancam RAPBD Tak Akan Disahkan